Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Tok ..!! Gibran Pimpin DKI Jakarta Dan 8 Kota Besar, Setelah Undang Undang DKJ Resmi Disahkan Jokowi

SerikatNasional
8 Sep 2024, 22:25 WIB Last Updated 2024-09-08T15:25:32Z


JAKARTA, SERIKATNASIONAL.ID | Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan ditugaskan memimpin aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ resmi disahkan Presiden Jokowi.


Tugas Gibran pasca UU DKJ disahkan Presiden Jokowi cukup berat.


Sebab Gibran harus memimpin wilayah aglomerasi Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota menurut UU DKJ. 



Berdasarkan UU DKJ, Gibran akan menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Aglomerasi yang membawahi 8 daerah termasuk Jakarta, diantaranya sebagai berikut:

  1.  Kota Bekasi
  2. Kabupaten Bekasi
  3. Kota Bogor
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kota Tangerang
  6. Kabupaten Tangerang 
  7. Kota Depok
  8. Kota Tangerang Selatan
  9. Kabupaten Cianjur 
  10. Provinsi Daerah Khusus Jakarta


Ketentuan mengenai tugas Gibran sebagai pemimpin wilayah aglomerasi Jakarta ini tercantum dalam pasal 55 ayat 3 UU DKJ.


Dimana Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka.  


Dalam pasal 55 UU DKJ, disebutkan bahwa Gibran akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta di masa depan.


Tugas Gibran sendiri di wilayah aglomerasi Jakarta ini akan mencakup pengembangan infrastruktur, pengelolaan sumber daya manusia, perencanaan tata ruang, serta pengelolaan lingkungan.


Kawasan aglomerasi yang akan dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka ini akan diintegrasikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berskala global                 


Gibran menyatakan bahwa dia akan menunggu keputusan resmi terkait perannya dalam mengelola wilayah aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ berlaku.


Sebab keputusan kawasan aglomerasi Jakarta yang akan dipimpin Gibran setelah UU DKJ disahkan Jokowi tinggal menunggu Keppres."Kita tunggu saja keputusannya," ujar Gibran.


Itulah informasi mengenai Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang akan memimpin kawasan aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ disahkan Presiden Jokowi.***


Editor : Dwi Wahyudi