JAKARTA, SERIKATNASIONAL.ID |Larangan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di satuan pendidikan diatur untuk mencegah adanya beban tambahan bagi siswa dan orang tua dalam hal biaya pendidikan.
Larangan ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya praktek komersialisasi di sekolah yang dapat mempengaruhi kualitas dan akses pendidikan yang seharusnya gratis dan merata.
Peraturan tersebut tertuang dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyatakan bahwa sekolah dilarang mengadakan pungutan, termasuk penjualan buku atau alat pembelajaran lain secara langsung kepada siswa.
Pemerintah menyediakan buku pelajaran melalui sistem Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang bisa diakses secara gratis, dan hal ini diharapkan menjadi alternatif yang efektif untuk menggantikan LKS yang sering dijual di sekolah.
Tetapi Faktanya beda dengan UPT SDN 033 Sinama Nenek,yang mana berdasarkan pantauan media bahwa patut diduga Kepala Sekolah UPT SDN 033 sudah mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pendidikan serta diduga sudah tabrak Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Satuan Pendidikan Nasional.
Dan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Pribadinya,Kamariah,S.Pd mencoba untuk berdalih bahwa Ia tidak melakukan penjualan buku LKS, melainkan Ia hanya membantu
" Waalaikum salam masuk bapak sekarang ini udah sepuluh wartawan tanya sama saya lsm udah lima orang dapit pun sudah menanyakan malah beliau mau memasukkan buku lks tanya sama komite saya cuma bembantu dan tidak perna memaksa dan uangnya juga tidak sama saya," terangnya seraya membela diri dan dengan bangga mengatakan seakan telah mendapat perlindungan dari wartawan dan atau dengan sengaja mengadu domba sang kuli tinta.
Dan tak hanya itu saja,ketika awak media menunjukkan salah satu photo, yang mana didalam photo tersebut diduga ada oknum guru SDN 033,Kamariah,S.Pd sang kepala sekolah mencoba menampik dengan mengatakan bahwa itu bukan lokasi sekolah. Dan tampilan itu benar, bahwa yang ada di photo tersebut melainkan diduga rumah milik Komite Sekolah,yang mana media menduga bahwa bisnis buku LKS ini dikelola oleh pihak sekolah beserta istri komite dengan tujuan agar bisnis LKS berjalan lancar
"Saya lihat photo itu bukan lokasi saya apa lagi ada guru yg baju hitam dan memakai sendal jepit."kilahnya
Bahkan Kamariah juga berkata bahwa ada juga orang tua siswa yang berprestasi sebagai wartawan,tetapi setelah Ia memberikan penjelasan,lalu wartawan tersebut memahami sambil berkilah kalau dirinya tidak turut melakukan penjualan LKS
"Saya bukan turut melakukan ngak mungkin buku itu ada saya tidak tau orang tua murit saya juga wartawan setelah saya terangkan beliau mengerti."
Dengan adanya temuan tersebut,sudah jelas bahwa Kamariah S.Pd sudah jelas menabrak regulasi yang sudah ditetapkan,baik itu Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019, Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 dan bahkan Surat Edaran dari Dispora Kampar.
Maka dari itu dalam waktu dekat pihak media berencana akan melakukan koordinasi kepada Kejati Kampar dan Tim Saber Pungli Polda Riau maupun Kampar, sehingga masalah ini dapat terungkap secara terang benderang.
Editor : D.Wahyudi
Sumber : Pajar Saragih