Tulungagung-Pria berinisial IN alias Tois yang beralamatkan di Dusun Kebon RT/RW 01 desa Sumberejo Kulon kecamatan Ngunut harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.
IN alias Tois ditangkap petugas Satresnarkoba lantaran diduga telah kedapatan melakukan tindak pidana dalam peredaran gelap narkoba jenis pil Dobel L.
"Pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (07/08/2021) di wilayah desa Sumberjo Kulon sekitar pukul 06.00 WIB," terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Sabtu (07/08/2021).
Tri Sakti menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Ngunut ada perdaran narkotika jenis pil Dobel L yang kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan.
"Sebelunya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian lakukan pwnyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," jelas Tri Sakti.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 buah HP merk Oppo Renno 2 F warna biru, 1.130 butir pil dobel L, 2 kantong plastik berisi plastik klip kecil, 1 botol plastim warna putih, uang tunai Rp 135.000 hasil penjualan pil dobel L, 1 buah tas warna merah, 3 lembar bukti tranfer.
"Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pekerja serabutan harus mendekam di sel Rutan Polres Tulungagung.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentap Cipta Kerja," pungkas Tri Sakti.(im)