Sulsel, Makassar, Serikatnasional.id | Senin, 16 Agustus 2021 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar di depan Student Center Jln. Gunung Bawakaraeng 51 menyuarakan aspirasi dalam bentuk dukungan terhadap masyarakat Adat di Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur agar tidak gentar dan takut untuk menyuarakan keadilan.
Terkait dengan keberadaan Perusahaan Perkebunan CV SBM yang dianggap bermasalah dengan warga, hingga kedua Teman aktivis kami (Sdr. Khaleb Yamura & Stevanus Ahwalam) yang membela Hutan Adat Sabuai yang kini menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Negeri Sabuai, agar kiranya Saudara kami ini dibatalkan Status Tersangkanya.
Kemudian GMKI Cabang Makassar juga Meminta untuk Mengevaluasi JPU Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang bertugas dalam sidang Perkara Ilegal Loging yang dilakukan oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) dimana dalam pemberian hukuman terhadap Pemilik Perusahaan sangat jauh di bawah ancaman hukuman yang semestinya jika berkaca pada Regulasi Hukum yaitu Pasal 12 k Jo Pasal 87 ayat 1 huruf i, pasal 19 huruf A jo Pasal 94 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Terkait dengan pemberian izin oleh Pihak pemerintah setempat, agar kiranya Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Hutan Adat dan Alam Negeri Sabuai yang terkena dampak dari Ilegal Loging yang dilakukan oleh Perusahaan Tanaman CV. SBM yang mengakibatkan banjir dan kekurangan air bersih masyarakat setempat;
"Masyarakatlah Yang berdaulat di atas Tanah NKRI, maka junjung tinggilah kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengedepankan kepentingan Person/Kelompok," ujar Sardis Pata'dungan Kader GMKI CABANG MAKASSAR.
Adapun beberapa tuntutan poin yang disampaikan oleh Jendral lapangangan saudara Weldi Gasong Yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur memberikan keadilan kepada korban illegal logging (Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam);
2. Mendesak untuk mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang memberikan tuntunan jauh di bawah ancaman hukum yang semestinya terhadap pelaku illegal logging CV. Sumber Berkat Makmur (SBM);
3. Mendesak untuk mencabut izin operasi perusahaan pelaku illegal logging CV. Sumber Berkat Makmur (SBM);
4. Mendesak Gubernur Maluku dan Bupati Seram Bagian Timur untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan adat dan alam Sabuai atas pemberian izin yang diberikan kepada pihak CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) yang telah mengakibatkan bencana alam akibat dampak dari kasus ini.(*)