Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

GMNI Soroti Naiknya Kasus Covid-19 di Kukar

@SerikatNasional
12 Agu 2021, 23:08 WIB Last Updated 2021-08-12T16:10:03Z

 

Linda Ayu Pramita, Kader GMNI Persiapan Kukar


Kutai Kartanegara, Serikatnasional.id | Angka penularan Covid-19 di Kalimantan Timur semakin melejit. Tak terkecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini mendapatkan tanggapan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Persiapan Kukar.


Kader GMNI Persiapan Kukar, Linda Ayu Pramita menyampaikan kemungkinan peningkatan kasus penularan Covid-19 disebabkan masyarakat yang masih menyepelekan anjuran 5M (Mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan menjaga mobilitas).


Menurut Linda meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Kalimantan Timur, termasuk Kukar menurutnya disebabkan masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri(Mendagri) mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM).
Dalam hal ini, Kukar termasuk wilayah dalam kategori darurat sehingga diberlakukan PPKM level 4.


"Seharusnya masyarakat sadar untuk tidak berkumpul-kumpul atau nongkrong," ucap Mahasiswi tingkat akhir Universitas Kutai Kartanegara ini.


Selain masyarakat yang menyepelekan 5M, Linda juga mempertanyakan kinerja Satuan Tugas(Satgas) Covid-19 Kukar, dirinya melihat jalur keluar masuk ke Kukar masih sangat terbuka.


"Dari pengalaman pribadi dan teman-teman yang sering berpergian ke luar kota tak ada pemeriksaan yang dilakukan dalam portal masuk, padahal ada petugas yang menjaga pos," ucapnya.


Selain itu, Linda juga menambahkan mestinya Pemerintah Daerah (Pemda) juga memberikan solusi atas pembatasan kegiatan yang dilakukan karena banyak masyarakat merugi selama pembatasan berlangsung.


"Mestinya, Pemda mendesak perusahaan di kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan bantuan melalui Coorporate Social Responsibilty (CSR). Dasar hukumnya sangat jelas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) pasal 15b menjelaskan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial," ucapnya.


Dia menambahkan saat ini Kukar dalam masa darurat sehingga butuh dukungan dari seluruh pihak agar bisa melewati pandemi Covid-19. Dengan perusahaan di Kukar yang begitu banyak tentu akan memberikan dampak jika melakukan kegiatan seperti membuka dapur umum, bantuan sembako, serta bantuan alat kesehatan.(Iqb)