Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Membangun Badan Permusyawaratan Desa

7 Agu 2021, 16:10 WIB Last Updated 2021-08-14T17:26:38Z




Serikatnasional.id JIKA Merujuk Firman Allah " Aku tidak merubah Nasib suatu Kaum, jika kaum itu tidak merubah Nasibnya ."


BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga perwakilan Masyarakat Desa sebagai tempat wakil Masyarakat Desa berperan merumuskan Peraturan Desa dan Merencanakan Pembangunan di Desa untuk Kepentingan Masyarakatnya, diperlukan Dukungan Publik dalam melaksanakan kinerjanya.


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada Regulasi Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: 


- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;


- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;


- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Selain melaksanakan fungsi di atas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut: 


- Menggali aspirasi masyarakat;


- Menampung aspirasi masyarakat;


- Mengelola aspirasi masyarakat;


- Menyalurkan aspirasi masyarakat;


-Menyelenggarakan musyawarah BPD;


- Menyelenggarakan musyawarah Desa;


- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;


- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;


- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;


- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;


-Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;


-Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; 


-Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wilayah Desa wilayah Otonomi, dalam melaksanakan Demokrasi ( Sivil Sociaty), memilih langsung Kepala Desa nya atas suara terbanyak *One Man, One Vote.*


BPD sangat kuat kedudukkannya atas dasar perintah UU terkait ( No.6 th 2014 ttg Desa).


Tinggal masayarakat melakukan Reformasi di Desanya, melawan Otoritarian Kepala Desa yang mereduksi Hak Hak dan Kewajiban BPD.


BPD sebaiknya Punya Forum Komunikasi BPD ditingkat Kabupaten yang anggotanya Ketua Ketua BPD di Desa. 


Hal tersebut di atas untuk memperkuat posisinya terhadap Bergaining Position menghadapi Otoritarian kekuasaan yang melebihi dari kewenangan Kepala Desa.


Apabila ada penyimpangan di Desa dapat menyampaikan hal penyimpangan tersebut ke Bupati, sebab yang melantik BPD adalah Bupati.


Memberdayakan BPD sama dengan membangun kekuatan Civil Sociaty di Desa, berdampak membuat kekuatan Civil Sociaty masyarakat di wilayah Kabupaten/ Kota pada umumnya dalam membangun Integritas.


By: Yusnandar