Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Obstruction of Justice

7 Agu 2021, 09:11 WIB Last Updated 2021-08-07T18:37:11Z


Oleh: Sulaisi Abdurrazaq 

(Direktur LKBH IAIN Madura)


PENYIDIK Polres Pamekasan yang menangani dugaan tindak pidana perusakan fasilitas kampus IAIN Madura tidak boleh "dipermainkan" oknum anggota DPRD Pamekasan yang menyembunyikan Syaiful Bahri (Presma IAIN Madura) selaku korlap aksi.


Kami katakan tidak boleh "dipermainkan", karena penyidik tahu bahwa malam ini (07/08/21) Syaiful Bahri rencana akan diserahkan oleh oknum tersebut sekitar pukul 20.00 - 21.00 WIB ke Polres Pamekasan, namun hingga pukul 23.00 WIB oknum tersebut tidak mau mengangkat kontak tim Penasehat Hukum Rektor IAIN Madura, padahal sebelumnya sudah bertemu dan mencapai kesepakatan dengan tim _lawyer_ agar tidak mempersulit penyidik.


Perbuatan oknum anggota DPRD Pamekasan tersebut jelas merupakan tindakan menghalang-halangi dan mempersulit penyidik untuk menegakkan hukum. Polisi dapat saja menyeret oknum ini ke ranah pidana. 


Perbuatan menghalangi atau mempersulit penyidik dalam penegakan hukum jelas merupakan _obstruction of justice_. Polisi tidak boleh tebang pilih, harus bertindak tegas agar citra dan wibawa Polri tidak buruk di mata publik dan agar tidak dinilai "bermain" dengan oknum anggota DPRD ini.


Menyeret oknum tersebut ke ranah hukum pidana dapat menjadi alternatif penyidik supaya Presma IAIN Madura ini tidak terkesan "kebal hukum". Kami yakin penyidik Polres Pamekasan tidak selemah itu.


Pemidanaan terhadap oknum yang menghalangi proses hukum menjadi penting agar setiap upaya penegakan hukum oleh Polri dapat dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada yang kebal hukum.


Perbuatan oknum anggota DPRD ini jelas merupakan _personal crime_, tidak sedang dalam tugas jabatan sebagai anggota DPR sehingga dengan mudah dapat dicokok polisi. Itupun kalau polisi mau menyederhanakan masalah ini. Kita paham bahwa semua orang sama dihadapan hukum sebagaimana asas _equality before the law_. Jangan dilindungi karena dia anggota DPRD Pamekasan. Seret aja agar tidak mempersulit penyidik.


Kita tahu bahwa publik, termasuk keluarga besar civitas akademika IAIN Madura menunggu agar masalah ini cepat teratasi. Berharap pula agar keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum dapat benar-benar terwujud.


IAIN Madura dirugikan atas tindakan oknum anggota DPRD Pamekasan yang secara nyata berusaha menjadi pelindung menyembunyikan Presma IAIN Madura sehingga menyulitkan penyidik Polres Pamekasan. 


Hukum seolah menjadi mainan. Wibawa Polres Pamekasan dikangkangi. Mahasiswa korban hasut, yang saat ini sedang ditahan benar-benar dirugikan.


Siapa sebenarnya Presma IAIN Madura ini? Mengapa oknum anggota DPRD ini melindungi? Apakah karena Syaiful Bahri ini konstituennya? Beranikah Polres Pamekasan menyeret oknum anggota DPRD Pamekasan itu?. _Allahu a'lam_ (*).