Tulungagung,--SerikatNasional.id|Seorang pria berinisial BY alias Sikas (33) yang beralamatkan di Desa / Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pasalnya, BY alias Sikas diduga melakukan tindak pidana tentang penyalah gunaan narkotika jenis Pil Dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra , SH, MH Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH kepada media Kongkrit.com mengatakan, pengungkapan kasus ini sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika jenis pil dobel L diwilayah Desa / Kecamatan Kedungwaru.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku diwilayah Desa / Kecamatan Kedungawaru pada Jum’at, (20/08/2021) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap Nenny, Minggu, (22/08/2021).
Dari penangkapan pelaku BY ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, Pil double L sebanyak 3.227 butir, 4 botol warna putih tempat menyimpan Pil Double L, satu unit HP merk Vivo warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp. 280.000, (hasil penjualan Pil Double L), 3 buah plastik klip dan sebuah tas kresek warna hitam.
"Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Nenny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.
"Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(im)