Tulungagung,Serikatnasional.id| Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung didalam rumahnya pada hari Jum’at,(13 /8/ 2021) kemarin sekira pukul 07.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial DA (33) alamat desa Plandaan kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket shabu dengan bruto 0,42 gram dan 143 butir pil double L.
Selain itu, terdapat barang bukti lain berupa, sebuah pipet kaca berisi sabu dengan bruto 1,25 gram, 2 buah pipet kaca, 2 buah skrop plastik, sebuah bong, 6 buah korek gas, sebuah kotak plastik warna putih, sebuah sedotan, 3 botol plastik, 3 pak plastik klip, sebuah kotak bekas permen frozz, sebuah bekas bungkus rokok marlboro, uang Rp. 100.000 dan sebuah HP.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra, SH, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Iptu Nenny Sasongko SH, saat dikonfirmasi media Kongkrit.com, Selasa (17/08/2021) mengatakan, pelaku tersebut memang sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan akhirnya berhasil diringkus.
BACA JUGA:
Hadiri Upacara HUT ke-76 RI di Istana, Puan Pakai Baju Adat Bundo Kanduang
“Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dulu, petugas melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Nenny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Nenny (im)