TULUNGAGUNG|Seorang pria berinisial WAD (41) alamat Lingkungan 05 Desa/Kecamatan Ngunut terpaksa diringkus Timsus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Ia diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah S warga dusun Tanjung desa Sambijajar kecamatan Sumbergempol pada Kamis (22/04/2021) dan di rumah K warga dusun Kates kecamatan Rejotangan (24/12/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat kepada media ini, Jumat (06/08/2021) menerangkan, pelaku WAD berhasil ditangkap Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama petugas Resmob Polres Kota Malang saat pelaku berada di rumah kontrakannya di wilayah kelurahan Bandung Rejosari Kecamatan Sukun - Malang.
"Pelaku diringkus petugas pada Kamis kemarin (05/08/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena pelaku berusaha kabur saat dilakukan pra rekontruksi," terang Tri Sakti.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan berupa, 1 pasang anting emas, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AG 5140 RBV beserta STNK yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu sepasang sepatu warna biru, 2 buah jaket jemper warna abu - abu dan merah, 1.buah celana panjang jean warna biru, sebuah celana pendek jean warna biru, sebuah HP Samsung A21 warna putih yang dibeli pelaku dari hasil tindak kejahatan.
"Dalam menjalankan aksinya pelaku mencari sasaran pada rumah yang pintunya tertutup, selanjutnya dengan pura - pura mengetok pintu, dan jika dirasa tidak ada penghuninya pelaku masuk rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak," tambahnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Didepan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya antara lain pernah melakukan aksi serupa di TKP desa Krandekan kecamatan Kalidawir pada bulan Juni lalu, dengan hasil kejahatan berupa uang 1 juta, sebuah gelang emas, sebuah kalung emas, 2 buah cincin emas. Untuk TKP di Kalidawir pada bulan Juli pelaku berhasil menggasak uang 1,5 juta, sebuah kalung emas, 2 buah gelang emas,2 buah cincin emas. Pada bulan Juni 2021 di TKP desa Doroampel pelaku menggondol uang 1 5 juta, di TKP desa Sumberagung kecamatan Rejotangan pada bulan Januari pelaku menggasak uang 6 juta serta pada 8 Juni 2021 di TKP desa Karangsari dengan hasil kejahatan uang 3,3 juta, 2 buah gelang emas dan 2 buah kalung.
"Dari hasil keterangan penyidikan, pelaku diketahui juga pernah menjalani hukuman sebanyak 5 kali dalam kasus yang serupa yakni di Polsek Rejotangan, Polsek Kalidawir, Polsek Kedungwaru, Polsek Wonodadi Blitar, dan Polres kota Blitar," tutup Tri Sakti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Rutan Polres Tulungagung. Pelaku sudah ditetapkan menjadj tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP.(im)