Tulungagung,SerikatNasional.id| Bertepatan dengan hari peringatan HUT RI ke 76 Selasa, (17/08/2021) sekira pukul 23.30 seorang pemuda berinisial EG (20) warga dusun Baran RT 02 RW 06 desa Panjerejo kecamatan Rejotangan ditangkap anggota jajaran Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. EG diduga telah melakukan tindak pidana yaitu sebagai pengedar narkoba jenis shabu.
Pelaku EG ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Selasa (17/08/2021) lusa kemarin sekitar pukul 23.30 WIB malam.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, 1 poket sabu dengan berat bruto sekira 0,30 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu dengan bruto sekira 2,72 gram, 1 Hp Oppo, 2 buah sedotan plastik dan 2 buah lembar kertas.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra, SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat sebelumnya yang telah resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah Panjerejo kecamatan Rejotangan, yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya,” ungkap Nenny Sasongko.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, EG akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Nenny Sasongko.(im)