Drs. Esra Lamban saat Menggelar Konsultasi Publik Ranperda Pengendalian Sampah Regional di Luwu Timur.
Luwu Timur, Kengelawelawe.online | Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Esra Lamban menggelar kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengendalian Sampah Regional bertempat di cafe Dapur D’ Dayyan Kec.Malili, Kab.Luwu Timur, Minggu (5/9/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, LSM, serta perwakilan dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur.
Esra Lamban dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda ini nantinya akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi payung hukum sekaligus solusi untuk seluruh kabupaten/kota Se-Sulawesi Selatan dalam mengelolah sampah.
Abshar yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa membuang sampah pada tempatnya adalah satu hal yang gampang di ucapkan tetapi sulit untuk dilakukan.
"Kasi pengelolaan limbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur ini juga menjelaskan banyaknya produksi sampah yang dihasilkan setiap harinya. Bapak ibu bisa bayangkan, sampah yang dihasilkan oleh masyarakat setiap harinya di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 120 ton, itu baru sehari, coba kalikan dalam sebulan, maka dari itu pentingnya kita dalam memahami dan juga ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah di daerah kita,” ungkapnya.
Lanjut Absar mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah serta berharap kiranya rancangan perda ini boleh segera ditetapkan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik kedepan.
Hadir juga Sofyanto Torau Akademisi Universitas Indonesia Timur Makassar sebagai pemateri kedua yang menjelaskan tentang alur mekanisme pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
“Dalam pengusulan Peraturan Daerah (Perda), ada 3 syarat mutlak lahirnya sebuah Peraturan Daerah, yakni wajib untuk memenuhi landasan filosofi, landasan sosiologis dan landasan yuridis/hukum. Sebelum dibahas dan diundangkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan," ungkap Sofyanto Torau Dosen Universitas Indonesia Timur Makassar itu.
Lanjut Sofyan, secara umum, pengertian Peraturan Daerah dapat disebut juga sebagai instrumen aturan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing daerah otonom.
“Pengertian Peraturan Daerah dalam Permendagri No 1 Tahun 2014 adalah “Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Pengertian peraturan Daerah tersebut dapat ditemukan dalam pasal 1 angka (4) Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sama halnya dengan Pengertian peraturan daerah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibagi dalam 2 pengertian, yakni peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
Kemudian dalam proses Pembahasan Sebuah Ranperda, Wajib untuk memenuhi Unsur Konsultasi Publik, sehingga Peraturan Daerah yang Akan di Bentuk bisa lebih Berkualitas karena mendengar Saran dan Masukan Dari Masyarakat.
Ranperda Pengendalian Sampah Regional ini, Saya Sangat Dukung, karena bisa memberikan Legitimasi Bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kerjasama Dengan Pemerintah Daerah di 24 Kabupaten/Kota dalam Menangani Sampah, artinya bahwa akan Ada Kerjasama Lintas Daerah secara Regional untuk mengendalikan Sampah di 24 Kabupaten/Kota," tutup Sofyan.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel, Esra Lamban menambahkan Bahwa semua masukan dari Para Peserta akan menjadi Masukan dan Rujukan Bagi Saya di Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sulsel dalam membahas Ranperda Pengendalian Sampah Regional ini.
“Jadi usulan Bapak/Ibu akan kami Tampung dan Tim Perumus akan membuat kesimpulan terkait Ranperda yg kita akan bahas ini sehingga menjadi masukan kongkrit dalam penyusunan Perda Pengelolaan sampah Regional,” tutupnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Protap Penanganan covid-19, para peserta mencuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak.
Hadir dalam kegiatan itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte, Efraem dan Leonar Bongga, selain itu Peserta Kegiatan Juga sebagian Besar Berasal dari Kader PDI Perjuangan se Kabupaten Luwu Timur.
Dikegiatan Konsultasi Publik itu, peserta yang hadir sangat mendukung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Sampah Regional untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menangani Sampah di 24 Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Selatan.