Makassar-SerikatNasional.id | Momentum Hari Tani Nasional, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar menggelar diskusi tematik yang bertajuk "Reforma Agraria dan Kesejahteraan Kaum Tani" di Warkop Liny 01, Jl. Urip Sumoharjo No. 60 (24/09/2021).
Diskusi tersebut dipandu oleh Niati Indan selaku Dewan Pengurus IPPEMSI Makassar dan menghadirkan dua Narasumber yaitu Ketua LMND Sulawesi Selatan, M. Ikra Hi Mustafa dan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Makassar, Petrus Dala.
Petrus Dala, dalam pemaparannya dengan tegas menyampaikan bahwa petani saat ini masih jauh dari kesejahteraan. Dikarenakan undang-undang no.5 tahun 1960 tentang dasar pokok-pokok agraria tidak berjalan sesuai dengan tujuannya.
"Angka kemiskinan di indonesia sangat meningkat dan petani merupakan penyumbang angka kemiskinan paling besar, sebagai akibat daripada tidak terealisasinya reforma agraria yang sejati. Sesuai dengan amanat undang-undang no.5 tahun 1960 tentang dasar pokok-pokok agraria, pada kenyataannya banyak petani yang kehilangan tanahnya salahsatunya akibat daripada tidak adanya sertifikat tanah, sehingga dengan mudahnya negara mengklaim dan mengeluarkan sertifikat sebagai legititimasi tanah negara," jelasnya.
"Secara yuridis, produk undang-undang di Indonesia saling tumpang tindih dan persoalan tanah adat tidak ada kepastian hukumnya, sehingga seringkali ada penangkapan masyarakat adat yang dituduh menyerobot tanah," ujar Petrus Dala.
Ikra menyampaikan, bahwa tujuan muliah daripada reforma agraria ialah untuk redistribusi tanah bagi para petani, namun kondisi yang ada di lapangan sangat kontras dengan apa yang dicita-citakan dalam reforma agraria.
"Sangat jelas realitas yang yang terjadi bahwa adanya kontras antara reforma agraria dalam undang-undang dengan kondisi yang di alami petani saat ini. Sehingga dampak yang diakibatkan daripada kontrasnya realisasi reforma agraria ialah terjadinya perampasan tanah, pengrusakan lingkungan, dan kesejahteraan petani susah untuk diwujudkan," ungkapnya.
Selanjutnya ditambahkan, bahwa untuk terwujudnya substansi daripada reforma agraria sangat bergantung pada gerakan pemuda kedepannya. karena secara hukum, para korporat punya legitimasi untuk penguasaan tanah.
"Soal untuk terwujudnya substansi daripada reforma agraria, kita boleh pesimis karena kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada petani telah ditetapkan oleh legislatif, namun boleh juga optimis tergantung perjuangan kita sebagai pemuda kedepan. Maka sampai saat ini kita masih terus melawan omnibus law cipta kerja, karena bagian dari eksploitasi petani, perampasan tanah, dan juga perampasan ruang hidup," tutupnya.