Muhammad Naqib Abdullah (Gus Naqib), Presidium Nasional BEM Pesantren.
Serikatnasional.id | Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren.
Di dalamnya juga diatur tentang dana abadi pesantren dan dana hibah. Dana hibah bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang sah menurut undang-undang yang berlaku.
Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di Pasal 4. Disebutkan di pasal tersebut, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Dana bisa berupa uang, barang dan jasa. Soal bentuk dana itu diatur di Pasal 5
Sementara soal dana abadi pesantren diatur di Pasal 23. Pada ayat (1) berbunyi: Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dijelaskan pada ayat (2), dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Presidium Nasional BEM Pesantren Muhammad Naqib Abdullah (Gus Naqib) mengapresiasi penuh terhadap keputusan yang diambil Presiden Jokowi terkait UU Pesantren. Sebab, menurutnya dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya pada Pasal 49 ayat (1) dan (2)
“Ini merupakan kado terindah untuk pesantren pada hari santri yang harus kita maksimalkan bersama. BEM Pesantren dan santri seluruh Indonesia bangga dan bersyukur atas keputusan yang diambil Presiden Jokowi ini,” sambut Gus Naqib.