Tulungagung, SerikatNasional.id | Pria berinisial PTB yang beralamat di Dusun Miren, RT/RW 01, Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, harus merasakan pengapnya udara sel Rutan Polres Tulungagung.
Pasalnya, pria berumur 21 tahun ini diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan kendaraan Isuzu Elf Nopol AG 7951 S milik korbannya NH (51) alamat Dusun Dwi Wibowo Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko S.H. saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (11/09/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Nenny, kejadian berawal pada Senin (19/08/2021) lalu, dimana pelaku merental kendaraan milik korban tanpa driver, namun setelah beberapa hari lamanya kendaraan dirental pelaku ternyata tidak kunjung dikembalikan, dan pelaku sulit dicari keberadaannya.
Sehingga korban memilih melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Tulungagung.
Selanjutnya, Timsus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda Zico Bintang Yanottama melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap petugas Timsus Macan Agung yang di back up Timsus Aligator Resmob Polres Kutai Kertanegara saat pelaku berada dirumah saudaranya di wilayah kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara - Kalimantan Timur.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dirumah saudaranya di Kaltim pada Selasa, (07/09/2021) sekitar pukul 21.00 WITA," kata Nenny.
Nenny menambahkan, dari penangkapan pelaku ini, petugas mendapat keterangan dari pelaku, jika unit kendaraan Elf warna kuning Nopol AG 7951 S yang dirental pelaku telah digadaikan ke seorang temannya diwilayah Kabupaten Sampang - Madura.
"Keesok harinya, Rabu (08/09/2021) Timsus Macan Agung dengan diback up Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti kendaraan Elf AG 7951 S yang sudah diganti nomor platnya dirumah penadahnya ME (40) Sampang," tambahnya.
Selanjutnya, pelaku dan penadahnya bersama barang bukti 1 unit Isuzu Elf warna kuning Nopol AG 7951 S dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku PTB sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUHP, sedangkan untuk ME selaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP," pungkas Nenny.(ahmad)