Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

PJ Kades Prenduan Diminta Mundur, Karna "Otoriter" Begini Kata Kepala Dusun Pesisir

SerikatNasional
29 Sep 2021, 19:39 WIB Last Updated 2021-09-29T14:52:22Z


Sumenep-SerikatNasional.id|PJ Kades Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. 


Penjabat kepala desa harus memahami tugas pokok dan fungsi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Sehingga roda pemerintahan di desa bisa berjalan dengan lebih baik. Harus segera merapatkan diri, tugas pokok dan fungsi Pj kades harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kekeruhan atau kemerosotan pelayanan.


Sama halnya terkait pelayanan yang terkesan otoriter dan feodalistik di jajaran birokrasi di tingkat Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur mendapatkan sorotan dari Tokoh Masyarakat.


Kadus Pesisir Prenduan Furqon, menegaskan bahwa Mashuri sebagai ASN sekaligus PJ kepala Desa Prenduan Kecamatan Pragaan bersikap otoriter terhadap warganya sendiri yang membutuhkannya pelayanan.


Menurutnya, jika pelayanan model gaya birokrasi yang feodalistik, maka Desa Prenduan jelas jelas akan mengalami kemunduran dari berbagai sistem pelayanan kepada masyarakat setempat.


“Sedangkan pelayanan di Pemerintahan Desa Prenduan lebih humanis. Saya sebagai Kepala Dusun saja mempunyai kewajiban untuk melayani dan mengayomi masyarakat selama 24 Jam,” jelasnya 


Tapi berbeda dengan PJ kepala Desa Prenduan, yang di tunjuk oleh Camat Pragaan, dalam menjalankan birokrasi secara otoriter.


Furqon menilai ini, bentuk birokrasi yang mempersulit pelayana publik, ini hanya soal pelayana seperti minta surat keterang miskin, atau surat keterangan tidak mampu ini lebih di persulit birokrasi nya, 


“Bahkan semua pelayanan masyarakat bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yaitu Bismillah Melayani,” tandasnya.


Karena tidak mampun melayani masyarakat, Mashuri diminta mudur dari Pj kepala desa Prenduan, biar diganti dengan pejabat yang profesional.


Sementara itu, Camat Pragaan, Darussalam mengatakan sesuai laporan masyarakat dan perangkat desa, hanya mempermasalahkan pelayanan saja, bukan hal yang lain.


Menurutnya, urusan pelayanan hanya sebatas teknis karena PJ nya dari PNS. Sedangkan Kepala Desa Pranduan adalah Jabatan Politik, kadang kadang tidak paham administrasi langsung main tandatangan ada keterangan surat dari perangkat setempat.


“Ketemi dengan PJ yang latar belakangnyanya PNS, memang tidak mudah memberikan tandangan karena harus sesuai dengan syarat-syaratnya,” jelasnya.


Camat berjanji akan mengkomunikasi denga PJ. “Tinggal saya akan berkomunikasi dengan PJ Desa Prenduan harus berubah sikap saja, dan tidak mempersulit dalam pelayanan masyarakat setempat,” pungkasnya seperti dilansir Indonesiapos.


Sementara itu, PJ Kepala Desa Prenduan, Mashuri belum bisa dikonfirmasi terkait tuduhan otoriter oleh Kadus Pesisir, Furqon. (amin/hn )