Tulungagung-SerikatNasional.id|Pria berinisial EW alias Pak Yud (40) warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung harus pasrah saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.
EW diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan danmemiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 jenis Shabu.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko kepada wartawan, Minggu (26/09/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, jika di wilayah Desa Betak ada peredaran shabu. Dari laporan masyarakat inilah, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku EW dirumahnya pada Sabtu kemarin (25/09/2021) sekitar pukul 08.30 WIB," ungkap Nenny Sasongko.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 2 buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 3,33 gram, 1 buah bong beserta tutupnya, 2 buah korek api, 3 buah sekrop sedotan, dan 1 buah HP merk Realmi warna biru.
"Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Nenny.
Didepan penyidik, pelaku EW mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di Rutan Polres Tulungagung. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nenny.(im)