Sumenep, SerikatNasional.id - Pasca meninggalnya Dekky Purwanto.SH terjadi kekosongan di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sumenep dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hal tersebut, tentunya harus segera ditindak lanjuti untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2017, tentang PAW DPRD Kabupaten/kota. Bab III Pasal 1 dijelaskan, bahwa, ketika ada anggota DPRD yang meninggal dunia atau lainnya digantilan oleh Calon yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Berikut ini nama-nama Daftar Calon Tetap (DCT) di dapil II (Lenteng, Saronggi, Bluto, Gili) PDI Perjuangan dan perolehannya setelah Almarhum Dekky Purwanto.SH.
1. Ayu Oktavia dengan perolehan 74 suara
2. Fajar Wiyono dengan perolehan 62 suara
3. Syaiful Bahri dengan perolehan 39 suara
4. Makbul dengan perolehan 23 Suara
5. Siti Amaniyah. SP dengan perolehan 15 suara
6. Diah Aprilia Zaini dengan perolehan 5 suara.(*)