Tulungagung, SerikatNasional.id | Tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil dobel L terpaksa digelandang polisi untuk dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung pada, (01/09/2021).
Dari tiga pelaku yang ditangkap polisi antara lain, MS Alias Ambon (28) warga lingkungan 1 Desa/Kecamatan Ngunut, MJ, (43) warga Desa/Kecamatan Ngunut, dan AW alias Cethoel, (20) warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
Kasat Reskoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, saat di konfirmasi awak media, Jumat (03/09/2021) mengatakan, ketiga orang pelaku yang telah ditangkap tersebut adalah satu rangkaian dan saling mengenal.
Menurut Nenny, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika diwilayah Desa Tenggur ada peredaran pil double L, yang kemudian oleh petugas Satreskoba Polres Tulungagung dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dan alhasil petugas menangkap ketiga pelaku di tempat yang berbeda.
Untuk yang pertama, petugas mengincar pelaku MS alias Ambon dan dilakukan penangkapan di sebuah rumah masuk wilayah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, pada 13.00 WIB.
"Berawal dari pengakuan MS, dioeroleh keterangan jika ia mengedarkan bersama dengan temannya yakni MJ, kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, MJ berhasil diamankan dirumahnya," terang Nenny Sasongko.
Nenny melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan lagi, polisi berhasil menangkap pelaku AW alias Cetol, di sebuah rumah masuk Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan pada 16.00 WIB.
Dari ketiga pelaku ini polisi mendapatkan barang bukti berupa, 608 pil double L, 1 buah, tiga buah hanphone merk Realme, Samsung dan Invinix, 4 buah bungkus rokok surya yang digunakan untuk menyimpan pil double L, dan uang tunai Rp, 370 ribu.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Hingga saat ini, ketiganya harus mendekam di rutan Polres Tungangung dan dikenakan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(im)