Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Wawww ! Lagi-lagi Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Ringkus 3 Budak Sabu

SerikatNasional
4 Sep 2021, 23:33 WIB Last Updated 2021-09-05T07:03:39Z



Tulungagung - SerikatNasional.id | Setelah sebelumnya menangkap 3 pengedar Pil Double L di hari pertama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Rabu (01/09/2021) kemarin, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu.



Alhasil, dihari yang sama, polisi kembali meringkus tiga pengedar narkoba golongan 1 jenis shabu.


Perlu diketahui, saat ini, seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia sedang melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba 2021 mulai tanggal 1 sampai tanggal 12 September 2021. Yang mana untuk wilayah Jawa Timur, Polda Jatim memiliki sandi Semeru.


Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH, Sabtu (04/09/2021) menerangkan, dari tiga pengedar shabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba tersebut diantaranya adalah, MR (26) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, KabupatenTulungagung, MY (41) asal Dusun Baran 1, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.


Selang 1 jam berikutnya sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba kembali menggelandang seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang bernama MLN alias Teles di rumahnya, yakni di Dusun Tawang, Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir," terang Nenny.


Nenny melanjutkan, dari pria yang sehari - hari bekerja sebagai sopir tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, 2 poket sabu bruto 0,25 gram, sebuah pipet kaca isi sabu bruto 1,63 gram, 1 plastik klip bekas bungkus sabu, sepotong tisu bekas bungkus sabu, 1 plastik warna coklat bekas bungkus sabu, 1 skrop sedotan, 1 stick pembersih pipet, 3 selang alat bong, 2 korek api, 1 alat bong, 1 kotak kacamata tempat menyimpan sabu dan sebuah Handphone," lanjut Nenny.


Karena ketiganya memiliki peran dalam bisnis yang sama, maka hingga saat ini ketiga pengedar narkoba jenis sabu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," pungkas Nenny.(im)