Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Diduga Aniaya Warganya, Kades Ini Meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep

SerikatNasional
21 Okt 2021, 00:09 WIB Last Updated 2021-10-21T01:42:26Z



Sumenep-SerikatNasional.id
|Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kini kembali mencuat, pasalnya saat ini Mukhlisin yang merupakan Kades terhormat Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sejak hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021.


Kasus penganiyaan dengan korban bernama Sri Handayani perempuan kelahiran Sumenep 36 tahun itu saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura.


Mukhlisin yang menjabat sebagai Kepala Desa Pakamban Laok ini sebelumnya sejak ditingkat penyidikan di Polsek Prenduan tidak dilakukan penahanan, bahkan saat kasusnya oleh Polsek Prenduan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep juga tidak dilakukan penahanan.


Tapi karena dipertengahan persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Mukhlisin, sehingga membuat Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penganiyaan ini mengalihkan status terdakwa Mukhlisin yang awalnya penahanan rumah menjadi penahanan rutan.


Surat penetapan penahanan rutan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Oktober 2021 di dalam persidangan No. 191/Pid.B/2021/PN.Smp. tapi oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumenep terdakwa Mukhlisin ini baru di eksekusi dan di jebloskan ke dalam rutan pada hari Selasa, 19 Oktober 2021.


"Iya benar pada hari Selasa kemarin masuk dan menjalani tahanan disini," ujar salah satu petugas rutan yang namanya tidak ingin disebutkan, Rabu (20/10).


Saat media ini tanya sampai kapan terdakwa Mukhlisin ini akan menjalani tahanan, ia (salah satu petugas rutan, red) tidak bersedia menjawab.


"Sampeyan langsung saja tanya sama pimpinan mas, soalnya saya takut salah," ujarnya.


Sementara itu saat media ini mengkonfirmasi ke Sri Handayani sebagai korban penganiayaan yang melaporkan terdakwa Mukhlisin ini, dirinya terkejut, karena baru tahu dari media ini.


"Masa sudah di tahan ya mas," jawabnya dengan sambil bertanya.


"Saya tidak dengar mas, ya sudah kalau di tahan ya Alhamdulillah," ujar Sri Handayani.


Sementara itu diberita sebelumnya, diberitakan Sri Handayani telah menjadi korban dugaan Penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok yaitu Mukhlisin Karena tuduhan yang tidak senonoh.


Demi harga diri, kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang perempuan, Sri Handayani mengharapkan agar keadilan di Sumenep bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.