Sumbawa Besar-SerikatNasional.id | Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (26/10/2021). Mereka menuntut kenaikan upah 10 persen di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal NTB (DPW FSPMI NTB) Fauzan mengungkapkan bahwa selama ini hak buruh terabaikan. Sisi lain Upah Minimum Kabupaten (UMK) dua tahun upah tidak mengalami kenaikan.
Dia menyebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa 2021 Rp 2,2 juta. Jumlah tersebut dinilai tidak berpihak terhadap kesejahteraan kaum buruh. Sehingga harus dinaikkan 10 persen atau Rp 220 ribu. Sehingga di tahun 2022 menjadi Rp 2,4 juta.
”Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Sumbawa 2021 Rp 2.201.613. Kami menuntut naik 10 persen untuk tahun 2022 menjadi Rp. 2.421.774,” harap Fauzan didampingi sekretarisnya, Rusman.
Selain itu, massa aksi juga menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tanpa Omnibus Law.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Zainal Abidin berjanji menampung dan menindaklanjuti tuntutan massa aksi.
“Kami dari Pemda Kabupaten Sumbawa akan menampung usulan FSPMI. Karena usulan ini akan dibahas oleh tim dewan pengupahan Kabupaten Sumbawa. Setelah itu hasil rapat akan diserahkan kepada pemerintah Provinsi NTB,” ucapnya.
Terkait dengan tuntutan pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk Undang-Undang Omnibus Law, kami selaku pemerintah daerah tidak punya kewenangan tetapi kami hanya bisa memfasilitasi,” pungkasnya. (Hamran)