Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kejati Membisu, Babak Baru Misteri Kasus Suap DAK 49 M Kabupaten Bulukumba

@SerikatNasional
5 Okt 2021, 19:19 WIB Last Updated 2021-10-05T12:19:23Z


Makassar-SerikatNasional.id | Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa kembali menggelar  aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Di Jln. Urip Sumoharjo, Senin 4 Oktober 2021.


Pada unjuk rasa kali ini  kader Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa bergantian berorasi menyampaikan apa yang kemudian menjadi tuntutannya tentang tindak lanjut kasus Suap DAK 49 M kab. Bulukumba yang hingga pada hari tidak menemui titik terang.


Unjuk rasa kali ini Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa menuntut Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan seluruh oknum yang terlibat dalam kasus Suap DAK 49 M Kab. Bulukumba.


Dalam orasinya Ahmad Yani selaku Jendral Lapangan menyampaikan ini merupakan aksi yang ke sekian kalinya.


"Kami dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa namun sampai pada hari tidak ada titik terang Kasus DAK 49 M Kab Bulukumba  patut di pertanyakan. Pasalnya penetapan tersangka yang di lakukan Kejaksaan Tinggi secara kajian internal kami dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Tidak sesuai dengan sebagai mestinya karena Kejaksaan Tinggi hanya menetapkan satu tersangka dan tidak sesuai dengan kasus suap.


Karena kita pahami bahwa kalau bicara kasus suap semestinya ada dua atau lebih dari satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka. Di tambah lagi ada dugaan kami pelimpahan berkas kasus ini cendrung di paksakan untuk di P21," ujar Ahmad selaku Jendral Lapangan dalam rilis yang diterima media, Selasa (05/10).


Massa aksi dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa pada saat ditemui oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pak Lukman dan pak Irwan. Dalam klarifikasinya bahwa sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan PPM mengenai kasus suap 49 M Kabupaten Bulukumba akan menindak lanjuti dan tidak menuntut kemungkinan hanya ada satu tersangka bisa saja lebih dari satu orang tersangka tinggal kita tunggu hasil persidangan nanti.


Namun Ahmad Yani selaku jendral lapangan membantah bahwa kasus suap 49 M yang ada di Kabupaten Bulukumba ini sudah lama bergulir di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


"Melihat dari kinerja Kejaksaan Tinggi, kami anggap sangat mengecewakan karna kurang lebih tiga tahun kasus ini bergulir hanya menetapkan satu tersangka. Dan kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk tetapkan semua oknum sebagai tersangka yang terlibat kasus suap 49M Kabupaten Bulukumba," tegasnya.


Irwan selaku perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merespon hal tersebut.


"Insyaallah kurang lebih 1 Minggu akan ada tersangka baru lebih dari satu orang," ungkapnya.


"Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa memberikan ultimatum akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan menagih janji dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan," tutup jendral lapangan dan massa aksi membubarkan diri secara teratur.