Sampang-SerikatNasional.id | Selama melakukan kegiatan operasi patuh Semeru 2021, Polres Sampang Jawa Timur berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dengan tempat kejadiannya yang berbeda.
Hal tersebut terungkap saat Polres Sampang menggelar Pers Rilis yang digelar di halaman belakang Mapolres Sampang Madura Jawa Timur, pada Senin, 04/10/2021.
Kapolres AKBP. Abd. Hafidz S.I.K. M.Si saat pers rilis menyampaikan bahwa anggotanya melalui Sat.reskoba Polres Sampang telah berhasil mengamankan sebanyak LP. 25 Perkara dengan tersangka 25 laki-laki dan 1 orang perempuan, dan barang bukti didominasi sabu dengan jumlah sebanyak 239,64 g. Dengan catatan 18 Pengedar, 7 Pemakai, dan 1 orang Perempuan yang diamankan di kecamatan Camplong berstatus sebagai kurir. Ungkap Kapolres Sampang
Kapolres Sampang menjelaskan, bahwa tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya dikecamatan Kota 3 TKP, kecamatan Omben 1 TKP, kecamatan Camplong 7 TKP, kecamatan Ketapang 3 TKP, Kecamatan Sokobanah 2 TKP, kecamatan Banyuates 3 TKP, kecamatan Karang Penang 4 TKP, kecamatan Pangarengan 1 TKP, kecamatan Sokobanah 2 TKP, dan kecematan Jrengik 1 TKP. Jelasnya
Namun sayangnya, 1 tersangka seorang perempuan yang diamankan di kecamatan Camplong tidak bisa di datangkan dihadapan para awak media bersama tersangka lainnya, karena dititipkan di Lapas Sampang.
Tersangka akan dijerat pasal 114, ayat 1 dan ayat 2, kemudian pasal 112, ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (MK/TIM)