Makassar-Serikatnasional.id | Polres Enrekang menerima piagam penghargaan dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia dan 2 penghargaan Polisi Selebriti di kantor komnas perlindungan anak Jl. TB simatupang No.33 Kecamatan pasar Rebo Jakarta timur, Jumat (15/10/21).
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, mengungkapkan bahwa pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk atas respon cepat pengungkapan dan penanganan kasus anak di wilayah hukum polres Enrekang, Inovasi Program Syiar Kamtibmas secara rutin serta banyaknya pembagunan sarana prasana kesatuan guna pelayanan prima kepada masyarakat dan kesejahteraan.
Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Kabupaten Enrekang, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga kini belum juga dituntaskan oleh pihak kepolisian Enrekang.
Taufik salah satu Pengurus Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) mengatakan bahwa tidak pantas ketika Polres Enrekang menerima penghargaan itu karena fakta yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan bentuk penghargaan yang diterima.
"Perkiraan bulan November 2020 lalu, kasus pemerkosaan terhadap siswi berumur 13 tahun oleh kakek berusia 70 tahun dianggap sudah melenceng dari bentuk penghargaan yang telah diterima Polres Enrekang," ungkap Taufik dalam rilis yang diterima media, Selasa (19/10).
Taufik mengungkapkan dengan tegas bahwa masalah-masalah seperti ini perlu di berikan perhatian yang lebih intens oleh pihak Polres Enrekang maupun komisi nasional (Komnas) perlindungan anak indonesia.
Selain itu pihak dari keluarga korban telah melaporkan pelaku ke sektor kepolisian (polsek) Baraka. Kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini dilaporkan pada Rabu (12/5/2021).
"Polres Enrekang membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dan berjanji akan menindak lanjuti kasus ini sebelum korban melahirkan," ungkapnya.
Namun, penanganannya Polres Enrekang terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut.