Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Senin (04/10/2021) menerangkan, pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal dari informasi masyarakat jika diwilayah Ketanon ada peredaran narkoba, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Minggu, (03/10/2021) kemarin sekira pukul 23.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku TW dirumahnya," terang Nenny.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 2 pipet laca berisi shabu dengan berat bruto 2,52 gram dan 0,95 gram, 1 alat bong, 1 skrop sedotan plastik, 3 sedotan plastik, 1 buah selang alat bong, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas HP warna merah, dan 1 buah HP merk Xiaomi warna gold.
"Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Nenny.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nenny.(achmad)