Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Genap 2 tahun periode jokowi - maruf, BEM UHAMKA Turun Aksi Evaluasi Jokowi

SerikatNasional
12 Nov 2021, 16:27 WIB Last Updated 2021-11-12T09:27:37Z

 


SERIKATNASIONAL.ID|BEM Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) kembali menggelar unjuk rasa mengevaluasi 2 tahun kinerja Jokowi beserta Kabinetnya. Ratusan aksi massa yang menggelar unjuk rasa tepat di Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini di depan istana negara, Jakarta Pusat.




Rabu (10/11/2021) pukul 13.00 WIB, Massa aksi mulai long march dari Tugu Tani menuju Patung Kuda. Mereka terlihat berjalan bersama mobil komando sambil membawa spanduk dan bendera.




“Turunnya mahasiswa yang diakomodir oleh BEM UHAMKA untuk mengawal isu evaluasi 2 tahun kinerja jokowi beserta kabinetnya yang hari ini masih belum tuntas, seperti mengawal KPK untuk mengembalikan marwahnya berjalan sesuai dengan lembaga independen, mentuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, membuat kebijakan UU pengganti dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sampai hari ini masih banyak yang dirugikan oleh masyarakat ,” ujar Muhamad Tri Saputro, Menteri Luar Negeri BEM Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), Jakarta Pusat, Rabu 10 November 2021. 



Berangkat dari argumen pembenahan dimasa periode kedua justru malah sebaliknya, bahwa ketidakpuasan dari kebijakan dan ketegasan yang diambil oleh Pak Jokowi yang hari ini direfleksikan kembali. Menurut kajian dari mahasiswa UHAMKA, setidaknya tercatat ada 3 poin inti yang sampai sekarang belum terealisasikan dalam kampanye Pak Jokowi diantara: tentang korupsi, demokrasi dan juga kemajuan ekonomi negara.



Aksi berlangsung tertib hingga pukul 17.00 WIB, sejumlah massa aksi tampak mulai membubarkan diri. 



Sebagaimana disampaikan pada saat orasi, BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UHAMKA menuntut kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan sebagai berikut :



1. Mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga yang independen sebagai bentuk realisasi dari janji kampanye Presiden Joko Widodo. 



2. Menghadirkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai dengan amanat konstitusi yang menjamin kemerdekaan berpendapat serta menjunjung tinggi ASAS HAM didalamnya. 



3. Mewujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. 



4. Membuat langkah yang kongkret secara sistematis terkait dengan pertumbuhan ekonomi negara dalam tempo yang sesingkat-singkat. 



5. Membuat kebijakan adanya Undang-undang pengganti yang dapat membatalkan fungsi dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.