Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

HMI kukar tegaskan keterbukaan informasi publik Dalam pembangunan infrastruktur

SerikatNasional
23 Nov 2021, 19:10 WIB Last Updated 2021-11-25T01:01:18Z

SERIKATNASIONAL.ID|Dalam setiap proses pembangunan kabupaten kutai kartanegara khusus nya pembangunan infrastruktur, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi berjalan nya pembangunan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. 



Eko purwanto, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah HMI cabang kukar mengatakan "Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan mendapatkan informasi dalam proses pembangunan daerah di atur dalam uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atau informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas, lingkup badan publik dalam hal ini yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang mendapatkan dana dan anggaran dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD )."



Dalam proses pembangunan khusus nya infrastruktur, masyarakat memiliki hak mengawasi dan mendapatkan informasi terkait dengan proses pembangunan itu. Contoh hal kecil yaitu pemasangan pelang proyek pembangunan, yang tertera didalamnya seperti jumlah anggaran, cv pelaksana, berapa lama pengerjaan nya dan lain sebagainya. 



Dengan adanya pelang proyek, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan yang dilakukan oleh pemerintah. Ketika tidak ada pelang proyek maka kami menduga bahwa pengerjaan proyek ini ada yang tidak beres dari awal. Tegas eko. 



Papan pelang proyek sangat penting jangan di pandang sepele, memang kecil tapi itu wajib dipasang dalam aturan nya sudah jelas seperti yang tertuang dalam perpres no 54 tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu ada juga permen PU no 12 tahun 2014 tentang pembangunan draenase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. " Aturan itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara atau daerah wajib memasang papan pelang nama proyek" tegasnya. 



Menurut pengetahuan kami bahkan ada beberapa proyek pembangunan pemerintah yang ada di kukar khusus nya di tenggarong banyak yang tidak memasang pelang proyek.



Artinya ketika tidak ada pemasangan pelang proyek telah melanggar perpres, permen PU dan juga melanggar UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 



Pemasangan pelang proyek seharusnya dipasang dari awal sampai akhir pengerjaan proyek sehingga itu menjadi informasi bagi masyarakat untuk mengawasi terkait pengerjaan proyek infrastruktur yang ada. 



Kita berharap pemerintah khusus nya dinas PU untuk tegas menindaklanjuti persoalan papan proyek ini, jangan sampai disepelekan dan dipandang sebelah mata saja. Tutupnya.