Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Pengecer Sabu

SerikatNasional
12 Nov 2021, 08:27 WIB Last Updated 2021-11-12T01:27:42Z

 


SERIKATNASIONAL.ID| Dua pengecer narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, di lokasi berbeda.



Keduanya Johan Afrizal, umur 28 tahun, warga Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding. As’ari, umur 27 tahun, warga Dusun Opelan Barat Desa Mantajun Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, ditangkap Rabu (10/11/2021) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep dengan kasus penyalahgunaan narkotika.



“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapannya di tengah Tegalan Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (11/11/2021).



Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka Johan Afrizal berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram; Sobekan alumunium foil sebagai bungkus sabu; 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih Nopol: M-2635-WN.



Kemudian dari tersangka As’ari disita 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram; 1 (satu) buah dompet merk Levi’s warna hitam coklat sebagai tempat menyimpan sabu; 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon; dan 5 (lima) plastik klip kecil kosong.



“Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka,” ujarnya.



Setelah mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih Nomor Polisi (Nopol): M-2635-WN dan posisi berada di Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding, maka petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan.



“Tapi, tersangka melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan alumunium foil dan petugas berhasil menangkap tersangka di tengah tegalan,” tuturnya.



Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lagi berupa 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli kepada As’ari, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap As’ari pada sore harinya, Rabu (10/11/2021), sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di tengah Tegalan Desa Keles Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.



Hasil introgasi mengakui telah menjual sabu kepada Johan Afrizal, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam dompet merk Levi’s warna hitam coklat milik terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan 5 (lima) plastik klip kecil kosong, serta 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika dan mengakui barang bukti adalah miliknya, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)