Serikatnasional.id |Saat ini siapa yang tidak tahu tentang financial technology atau yang sering disebut fintech. Salah satu fintech yang sering digunakan oleh masyarakat ialah pinjaman online atau biasa dikenal dengan istilah PINJOL. Penyedia layanan pinjol sudah mulai menjamur di tengah masyarakat.
Namun tidak semua penyedia layanan pinjol ini memiliki izin resmi sebagai pinjaman online Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alias bodong atau illegal.
Faktanya, saat ini sudah banyak pinjol ilegal yang menelan korban dan sangat meresahkan berbagai pihak, baik itu masyarakat maupun perusahaan fintech legal yang telah memiliki izin resmi.
Dikutip dari laman bbc.com (2021) “sejauh ini, kepolisian telah mengungkap 15 kasus pinjaman online illegal, dengan 45 tersangka di beberapa daerah dalam beberapa waktu terakhir”. Tidak hanya pihak kepolisian yang turun tangan, beberapa institusi juga turun dalam memberantas pinjol tersebut, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah menutup 4.874 akun pinjaman online serta Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat terkait pinjaman online.
Tidak dipungkiri maraknya pinjol ini disebabkan oleh sifat manusia yang konsumtif, sehingga masyarakat terjerumus pada PINJOL yang mudah mencairkan dana.
Hasil penelitian senior ekonomi dan perkumpulan prakarsa, Setyo Budiantoro, menjelaskan lemahnya sistem regulasi terhadap fintech serta sulitnya akses keuangan dari lembaga formal seperti bank juga mempengaruhi maraknya pinjol illegal.
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) “perputaran uang pinjol di Indonesia mencapai Rp 251 triliun per 31 Agustus 2021 dengan total rekening pemberi pinjaman 749 ribu dan rekening peminjam 68,4 juta, serta melayani 193 juta transaksi”.
Masyarakat tertarik dalam melakukan peminjaman secara online dikarenakan kemudahan persyaratan yang ditawarkan hanya dengan mengirim foto selfie dengan KTP, selanjutnya dikirim melalui kontak whatsapp dengan waktu yg tdk lama pinjaman tersebut dicairkan melalui rekening si peminjam.
Namun masyarakat tidak memikirkan kedepan dampak dari adanya pinjaman online tersebut seperti tersebarnya identitas peminjam ketika tidak mampu membayar pinjaman tepat waktu, lebih parahnya pemberi pinjaman memviralkan identitas peminjam, dengan menghubungi keluarga maupun teman si peminjam yang tidak tahu menahu masalah tersebut.
Sehingga membuat peminjam merasa malu dan orang orang terdekat peminjam merasa terganggu.
Kasus pinjaman online ini tidak hanya beredar di perkotaan bahkan di pedesaan, salah satunya di Desa Bantulante Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, di mana masyarakat dimudahkan dalam mendapatkan pinjaman uang dari pemberi pinjaman.
Dengan adanya pengajuan dari pemohon, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyetujui permohonan yang diajukan oleh pemohon. Walaupun pemohon mendapat kemudahan, namun bunga pinjaman yang dibebankan kepada penerima pinjaman sangat tinggi. Akibat adanya bunga yang tinggi tersebut, maka banyak peminjam yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut.
Pinjaman yang diberikan berkisar Rp. 500.000,00 sampai dengan Rp 20.000.000,00 dengan persyaratan yang mudah, namun dibalik kemudahan itu, Bunga pinjaman yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman cukup besar, yakni berkisar antara 30% perbulan.
Bunga pinjaman yang besar itu sangat mempersulit masyarakat, apalagi saat musim covid 19 saat ini.
Adanya permasalahan tersebut seluruh elemen baik OJK, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun pihak terkait perlu serius dalam menangani pinjol yang telah meresahkan masyarakat, diantaranya
(1) menutup platform bagi pinjol illegal dan diproses secara hukum, baik pinjol tersebut bentuknya koperasi, payment, peer to peer, ataupun yang lainnya;
(2) dalam pemberian izin, OJK perlu tegas dalam mengeluarkan izin atas perusahaan fintech, sehingga tidak merugikan masyarakat;
(3) masyarakat juga perlu diberikan edukasi terkait pinjol tersebut, salah satu caranya ialah OJK dapat menggandeng institusi perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah dalam menyebarluaskan terkait pinjol tersebut;
(4) masyarakat juga perlu memperhitungkan baik-baik ketika menggunakan produk pinjol tersebut seperti persyaratan pengajuan pinjaman, suku bunga, cara pelunasan dan penagihan pinjaman, serta hal-hal yang lainnya.
Oleh: Nurdin (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Teknologi Sumbawa).