Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Dengan dalih ingin membeli HP, FK (26) pria warga asal Tamanan Diringkus Polisi

SerikatNasional
14 Des 2021, 14:40 WIB Last Updated 2021-12-15T03:17:19Z



Serikatnasional.id -  Dengan dalih ingin membeli HP, FK (26) pria warga asal Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kota Tulungagung berhasil perdayai 2 orang korbannya yang menjual hp melalui media sosial facebook (fb) tanpa membayar sepeserpun.



Kejadian penipuan dan penggelapan tersebut, terjadi di 2 lokasi yakni Pada hari Rabu (01/12/2021) di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 13.00 WIB dan pada hari Selasa (07/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun. Ngipik, Desa Bangoan, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.



Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H.,saat dikonfirmasi wartawan Selasa (14/12/2021) mengatakan, penetapan tersangka terhadap FK (26) berawal saat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penggerebekan dan interogasi terhadap pasangan muda mudi di salah satu kamar kos yang berada di wilayah kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/12/21). Polisi melakukan penggerebekan karena adanya laporan masyarakat jika ditempat kos tersebut diduga dijadikan tempat asusila.



“Saat dilakukan interograsi, didalam saku pemuda berinisial FK tersebut, ditemukan 2 hp. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik, diketahui bahwa, pemuda FK (26 tahun) tersebut, merupakan pelaku penipuan dan penggelapan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tulungagung.



Dari hasil interograsi, pelaku mengakui jika ia telah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali dengan TKP yang berbeda. Dari aksi pertama, pelaku berhasil mendapatkan hp Oppo A54 dan yang kedua mendapatkan HP merk Oppo Reno 5F,” jelas Iptu Nenny.



Adapun modus yang digunakan oleh pelaku sama. Yakni, pelaku mencari sasaran seseorang yang menjual HPnya melalui media sosial facebook (fb). Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung menghubungi calon korbannya.



“Setelah proses negoisasi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu (COD). Setelah mengecek hp korban, pelaku beralibi bahwa yang akan membeli hp yakni ibu atau bibinya. Sehingga, pelaku akan menunjukkan hp tersebut kepada ibu atau bibinya,” lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung.



Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Sehingga, 2 korban yang menjadi korban penipuan, langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut, ke Polres Tulungagung.



“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP,” pungkas Iptu Nenny.(Ahs)