Serikatnasional.id – Dalam rangka memperingati Hari Migran Sedunia, Solidaritas Perempuan (SP) Sumbawa menggelar silaturrahmi dan Dialog dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Sumbawa pada, Senin, (20/12/2021) diruang Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans terkait dengan kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Sumbawa yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2015 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia yang Bekerja Diluar Negeri.
Hadiatul Hasana selaku Ketua Komunitas SP Sumbawa menyampaikan, saat ini kita memiliki UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Dilihat dari segi judul dan kontens sangat diperlukan penyesuaian Perda dengan UU agar peraturan yang dibawahnya tidak bertentangan dengan peraturan yang diatasnya," ujarnya.
Lanjutnya, sisi judul ada perbedaan makna atau terminologi dari kata Tenaga Kerja Indonesia menjadi Pekerja Migran Indonesia sedangkan sisi kontens dari 81 di Perda ada 78 Pasal yang perlu dirubah terminologinya dan disesuaikan dengan UU PPMI.
Untuk diketahui, SP Sumbawa mempunyai 3 Desa dampingan yaitu, Desa Poto Kec. Moyo Hilir, Desa Maronge Kec. Maronge dan Desa Tarusa Kec. Buer.
"3 Desa tersebut merupakan desa yang diperkuat SP Sumbawa untuk memperkuat gerakan perempuan akar rumput dalam mendorong perlindungan perempuan buruh migran dan keluarganya mulai di tingkat desa," jelasnya.
Kadis Disnakertrans Budi Prasetyo menyambut baik kehadiran teman-teman komunitas SP Sumbawa.
"Terimakasih energy yang kita bangun pada hari ini, ini bagian dari hajat dalam Perlindungan Buruh Migran (PBM) dan saya fikir SP Sumbawa tidak hanya fokus pada isu buruh migran tapi juga konsen pada kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkap Budi, sapaan akrab Kadis Nakertrans.
Selain itu Budi juga menjelaskan bahwa kita punya pilihan untuk masuk dalam sistem walaupun sedikit perubahan namun kita punya hajat yang sama untuk membangun perlindungan terhadap Perempuan Pekerja Migran (PMI).
"Banyak pilihan program atau solusi yang bisa kita kembangkan. Misalnya di KEPMENAKER ada program Desa Migran Produktif yang sudah jalan di Desa mapin beru, yang dihajatkan untuk eks atau purna migran.
Dan mungkin untuk 2023 kita bisa ajukan untuk lokasi fokusnya di wilayah teman-teman SP," tambahnya.
Amir Manuk Allo, selaku Dewan Pengawas Komunitas SP Sumbawa menambahkan, bahwa NTB mempunyai alokasi dana untuk pelatihan, pengurusan paspor, dan visa yang di tujukan untuk calon buruh migran namun faktanya sampai hari ini calon PBM masih di bebankan dengan biaya tersebut.
Dengan rensponsive dukungan kementerian tenaga kerja untuk membuka balai pelatihan kerja tapi bukan yang ke untuk Timur Tengah," terangnya.
"Sebelemnya, Sabtu (18/12/2021) kami melalukan diskusi di Desa Maronge, kami menemukan fakta bahwa ada 5 calon buruh migran yang akan berangkat tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa dan ini jelas calon korban trafficking," ucapnya.
Dikesempatan yang sama Nurjannah, anggota SP Sumbawa juga menjelaskan Terkait dengan regulasi yang tidak dengan Pasal-Pasal dan Aturan yang berlaku.
"Sudah selayaknya kita harus merubah PERDA tersebut karena tidak sesuai dan tidak relevan dengan apa yg kita alami dan terjadi terkait dengan peran dan fungsinya," ujarnya.
"Ini sudah sesuai dengan kriteria dan syarat untuk mengubah bukan lagi merevisi, maka seharusnya kita cabut perda ini dan kita perlu strategi untuk membangun. Dan kami dari SP Sumbwa sangat mngharapkan Dinsnakertrans sumbawa supaya ini bisa menjadi prioritas menjadi PERDA baru," tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (PENTA), "saya sepakat untuk mengubah Perda yang sudah ada karena tidak sesuai. Dan dalam hal ini perlu keterlibatan aparatur desa baik RT, RW dan Dusun, karena ini barawal dari bawah dan ada anggaran desa yang bisa digunakan dan sosialisasi itu juga sangat penting bagi masyarakat," jelasnya.
Diakhir Budi menanggapi bahwa bagian hulu perlu menjadi titik fokus dalam mengawal PERDA.
"Memang bagian hulu harus menjadi fokus dalam memberikan perlindungan buruh migran. Dan ini kita bisa dorong bersama di DPRD
Dan saya akan mencoba diskusi dengan banyak pihak dan perlu strategi yang lebih lagi untuk mencapai target. Dan substansi PERDA yang penting sehingga keberpihakan kita terhadap perlindungan buruh migran sebelum dan setelah. Dan ini perlu ditindaklanjuti lebih masi lagi," jelasnya.
"Harapannya akan ada diskusi berkala. Dan ini kita hearing di DPR dan kita semua hadir untuk memastikan strateginya secara bersama," tutupnya. (Sulhamran)