NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. memastikan tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk. Hal itu disampaikan selepas menggelar tes urine dadakan terhadap 50 orang anggota kepolisian jajaran Polres Nganjuk, Senin (17/1/2022).
"Tidak ada tebang pilih terkait kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk. Jajaran Polres Nganjuk pasti akan memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tutur AKBP Boy Jeckson.
"Baik masyarakat umum ataupun anggota kepolisian yang terbukti terlibat kasus narkoba akan ditindak dan diproses sesuai aturan. Kami tidak akan memberi toleransi," katanya.
Adapun tes urine hari itu dilakukan secara mendadak terhadap 50 orang anggota kepolisian jajaran Polres Nganjuk dengan menggandeng Dokpol Polres Nganjuk. Ke-50 peserta diberikan Surat Perintah (Sprin) sehari sebelum diwajibkan mengikuti tes sehingga tak memiliki waktu untuk membersihkan diri bila memang terpengaruh obat-obatan terlarang.
Selepas tes, AKBP Boy Jeckson tak menyembunyikan rasa senang karena seluruh peserta dinyatakan bersih dari narkoba.
"Saya bersyukur mendengar laporan dari Kasi Dokkes yang mengatakan hasil dari pemeriksaan urine hari ini semuanya dinyatakan negatif terindikasi penyalahgunaan narkoba," ucap AKBP Boy Jeckson.
"Sebagai bhayangkara sejati memang harus selalu siap untuk bersih diri. Termasuk di antaranya kedisiplinan terkait narkoba yang merupakan salah satu program prioritas Kapolri," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa tes urine akan dilakukan secara berkala dan acak.
"Nanti akan kita lakukan tes urine lagi, waktunya kita rahasiakan bagi personel yang belum mengikuti hari ini karena dinas ataupun sakit," kata orang nomor satu di Jajaran Polres Nganjuk ini.
"Pada kesempatan ini, saya juga sekaligus mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran untuk tidak abai dan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga kemungkinan terpapar Covid – 19 bisa dikurangi," katanya. ( Red )