TULUNGAGUNG - Berkat kerjasama yang baik antara Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan pihak Lapas kelas IIB Tulungagung, akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu kedalam Lapas IIB Tulungagung, Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung kemudian berhasil meringkus 4 orang yang masuk dalam peredaran narkoba jaringan Lapas.
Dari 4 pelaku yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, satu diantaranya adalah seorang perempuan.
Keempat pelaku diantaranya adalah inisial DDP (28) asal Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, ENC alias SUR (26) warga binaan Lapas IIB asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan istri DDP yang berinisial KYA (25) serta AEF, 25 (warga binaan Lapas IIB Tulungagung) asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., MH., melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, tertangkapnya empat pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari pihak Lapas bahwa ada salah satu pengunjung yang menjenguk warga binaan dengan membawa barang bawaan yang mencurigakan diduga Narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., bersama anggotanya langsung menuju ke Lapas kelas II - B Kabupaten. Tulungagung,” terang Iptu Nenny, Sabtu (22/01/2022).
Sesampainya di Lapas, anggota Satresnarkoba bersama petugas lapas melakukan pengecekan barang yang dicurigai dan setelah diperiksa, barang tersebut memang benar merupakan paket narkoba jenis sabu.
Selanjutnya seorang pengunjung berinisial DDP dilakukan interogasi awal dan mengaku bahwa barang tersebut akan di serahkan kepada penghuni Lapas Tulungagung.
“Dari pengakuan DDP (pelaku) sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada 2 penghuni Lapas yang berinisial ENC alias SUR dan AEF, dan itu memang atas permintaan kedua warga binaan tersebut," terang Kasi Humas Polres Tulungagung.
Setelah melakukan interograsi terhadap DDP anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan perkara yakni dengan melakukan pengecekan sepeda motor yg digunakan oleh DDP yang berada di tempat parkir Lapas.
"Sesampainya di parkiran Lapas, benar didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu kurang lebih 10 gram yang disimpan didalam jok sepeda motor," lanjut Iptu Nenny.
Sedangkan barang bukti sabu tersebut, menurut keterangan DDP didapat istrinya yang diambil dari seseorang yang tidak dikenal saat pertemuan di jalan raya masuk kecamatan Sumbergempol.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung mengamankan istri DDP yg berinisial KYA dirumahnya dan kemudian keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Dari penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan puluhan gram sabu dan barang bukti lainnya," sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 33 poket sabu dengan berat 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisue, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih 1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP an. DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku hingga kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Nenny.(im)