Kota Bima – Sabtu (15/)1 dini hari tadi, Tiga warga Kota Bima ditangkap Timsus Sat Brimob Polda NTB. Tiga warga Kota Bima itu, ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.
Timsus Brimob Polda NTB dipimpin Katim Aipda Ardi Baron Bayuseno jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu pagi ini, menangkap tiga warga Kota Bima ini di TKP berbeda.
Terduga pertama JE alias Jhon (40) warga Rontu Kecamatan Raba Kota Bima di tangkap di Bengkel Motor wilayah setempat.
Pada terduga JE alias Jhon Timsus Brimob Polda NTB jelas AKP Tamrin, didapatkan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat Bersih 0,10 gram, uang sejumla Rp. 5.7 juta, handphone, kartu ATM, Dompet,
STNK sepeda motor, 2 buah cincin warna emas, korek api, 13 buah pipet, surat emas, Buku Tagihan, jam tangan wanita, tas wanita motif batik dan 1 unit sepeda motor.
Kemudian terduga kedua AG alias Andang (30) warga Melayu Asakota Kota Bima, Timsus Brimob Polda NTB menangkapnya di Jalan Raya Yasin Harapan Kelurahan Paruga Rasanae Barat Kota Bima.
Pada terduga kedua didapatkan barang bukti, plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,84 gram, handphone berikut cargernya, 1 unit sepeda motor.
Sementara terduga ketiga AS alias Ais (33) warga Matakando Mpunda Kota Bima di tangkap di rumahnya bersama barang bukti, uang sejumlah Rp 3 juta lebih, buku rekening Bank atas nama terduga, dua buah handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 buah kotak parfum yang berisi 163 plastik klip kosong.
“Baik teruduga dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)