Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

Sabtu, 12 Apr 2025
Akibat Gempa Bumi M4.1 di Bogor: 35 Unit Rumah Alami Rusak Ringan   Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Dalam Sidang Hari Ini Kritik Pendekatan KPK, Yang Menurutnya Terlalu Mengandalkan SOP Internal   Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra   RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Mudahkan Akses Pelayanan dengan Aplikasi Mobile JKN    IKA FH UPN VJ Apresiasi Profesor Dasco yang fokus bekerja untuk Bangsa dan Negara   GMNI Go To Hell With Your Tariff: Jalan Politik Non-Blok dan Wujudkan Trisakti   Full Stok, H Her Himbau Masyarakat Kurangi Jumlah Tanam demi Stabilitas Harga    Maryono Hasan Wakil Walikota dan Camat Larangan Nasrullah Tinjau Langsung Taman Cipulir Estate Cipadu   Bambang Irawan, Panen Raya Padi Nasional : Upaya Pemerintah Menggencarkan Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan   Puskesmas Pragaan terpilih sebagai Juara 1 Festival Merangkai Ketupat Lebaran 2025  

Iklan

Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Pastikan Kasus Pengrusakan Terus Bergulir

SerikatNasional
13 Jan 2022, 15:25 WIB Last Updated 2022-01-13T13:43:33Z


Sumbawa Besar - Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Rabu (12/1) memastikan bahwa penanganan kasus dugaan pengrusakan aset milik Sri Marjuni di atas lahan SHM 1180 Samota, Kelurahan Brang Biji, terus berproses. 


Ia membantah jika laporan kasus itu dipetieskan. Sejauh ini, ungkap Kasat Ivan—sapaan perwira muda ini, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan sebagai tindaklanjut dari laporan tersebut. 


Di antaranya bersama petugas dari BPN, turun melakukan pengecekan lapangan. Selain itu memeriksa 12 orang saksi. Bahkan mengenai penanganan kasus ini, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak 3 kali kepada pelapor.

 “Sampai saat ini masih berjalan, dan progress penanganannya telah diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP A1,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Dompu ini sekaligus menjawab tudingan Nurdin, SH., MH dari Low Office Sasambo selaku Kuasa Hukum Sri Marjuni yang mengatakan belum ada perkembangan penanganan laporan kasus pengrusakan yang sudah cukup lama dilayangkan kliennya.


Terkait kasus pengrusakan ini, Kasat Ivan mengakui bukan hanya laporan Sri Marjuni yang diproses, namun juga laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ali BD, dengan obyek yang sama. Ke depan pihaknya akan membuat rencana penyelidikan berikutnya. Setelah semua saksi yang dibutuhkan telah dimintai keterangan, kemudian akan melakukan rencana tindak lanjut. (Red)