JAKARTA - Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh seperti dilansir SindoNews.com meminta kepada Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah.
Hal ini disampaikan Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat yang dilakukan secara daring, Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas
"Termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi," ujar Zudan , Sabtu (8/1/2022).
Jadi kata Zudan tidak boleh, pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap.
"Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat," Jelas Zudan.