TULUNGAGUNG - Setelah berhasil mengungkap jaringan pelaku penyelundupan narkoba di Lapas Tulungagung, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil meringkus dua pelaku, Jum’at, (21/01/2022) kemarin sekira pukul 20.45. WIB.
Dalam penggerebekan di rumah Kos masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar Sabu, yakni KSW alias Ngok (28) dan YP alias Pentol (28) yang merupakan residivis, keduanya adalah warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kongkrit.com
Didalam Rumah Kos, Satresnarkoba Polres Tulungagung Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Residivis
24 Januari 2022
Didalam Rumah Kos, Satresnarkoba Polres Tulungagung Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Residivis
Dua tersangka asal Desa Plosokandang saat diamankan Polisi
TULUNGAGUNG,– Kongkrit.com. Setelah berhasil mengungkap jaringan pelaku penyelundupan narkoba di Lapas Tulungagung, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil meringkus dua pelaku, Jum’at, (21/01/2022) kemarin sekira pukul 20.45. WIB.
Dalam penggerebekan di rumah Kos masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar Sabu, yakni KSW alias Ngok (28) dan YP alias Pentol (28) yang merupakan residivis, keduanya adalah warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku yang diduga mengedarkan narkoba.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan dirasa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada didalam kos.
“Setelah digerebek, pada dua pelaku dilakukan penggeledahan, alhasil polisi menyita barang bukti berupa 7 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 20,80 gram,” terang Nenny Sasongko, Senin (24/01/2022).
Selain barang bukti tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti lain berupa, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong sabu dari botol plastik, 2 buah korek api, sebuah sekrop sabu dari potongan sedotan plastik, 3 buah potongan plastik snack warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah kotak plastik warna pink, 2 pack platik klip, sebuah sendok teh, uang tunai Rp. 305.000, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Nopol AG 6537 RDM.
Selanjutnya keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung,” tambah Nenny.
“Kepada kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.(im)