JOMBANG - Terkait dugaan adanya penyimpangan LPJ di tahun 2020 pada BUMDes Aneka Usaha Desa Jatigedong yang sudah diadukan ke Polres Jombang sejak bulan Mei 2021 masih terus berlanjut. Polres Jombang juga telah meminta audit investigasi kepada Inspektorat kabupaten Jombang sampai dua kali.
Akhirnya pada Kamis 17 Pebruari 2022 melalui Camat Ploso Kepala Inspektorat kabupaten Jombang memanggil secara Dinas 5 orang warga Desa Jatigedong untuk dimintai keterangan terkait LPJ tahun 2020 yang diduga terjadi penyimpangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus BUMDes tersebut.
Tetapi karena adanya halangan dari warga yang dipanggil maka baru pada Senin (21/02/2022) tiga orang warga Jatigedong yaitu Jaelani, Nuriyanto dan Puji Wahyono yang bisa hadir memenuhi panggilan dari Inspektorat kabupaten Jombang.
Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media dikantornya Eko Prasetyo Kabid Investigasi mengatakan.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan atau proses audit, kepada warga Jatigedong yang melaporkan masalah LPJ tahun 2020 BUMDes Aneka usaha desa Jatigedong" katanya.
"Dalam proses audit ini sudah kami lakukan sejak lama atas permintaan Polres Jombang, terkait hasil audit nanti akan kami serahkan ke Polres Jombang. Didalam audit ini kan nanti ada review, ada ditelaah, ada audit operasional" ujar Eko.
Ketika ditanya apakah dalam audit sudah menemukan kejanggalan atau temuan lain, Eko Prasetyo menyampaikan.
"Karena itu masuk materi audit maka ksmi tidak bisa jelaskan, nanti akan kami sampaikan ke Polres Jombang saja" tepisnya.
Bahkan ketika ditanya target selesainya audit investigasi tentang LPJ BUMDes Aneka usaha tahun 2020 Kabid Investigasi ini menjelaskan.
"Kalau sudah selesai audit, pasti akan kami sampaikan kepada Polres Jombang" tutur Eko Prasetyo.
Terpisah, salah satu warga yang dipanggil Inspektorat kabupaten Jombang Jaelani menjelaskan kepada awak media bahwa saat diperiksa oleh tim Inspektorat, ia ditanya tentang kronologis dan bukti - bukti pendukung laporan warga ke Inspektorat kabupaten Jombang LPJ tahun 2020 BUMDes Aneka Usaha yang diduga tidak beres.
"Saya, Nuriyanto dan Puji Wahyono diperiksa bersama dan ditanya tentang kronologis dan bukti - bukti LPJ BUMDes Aneka usaha tahun 2020. Saya jelaskan kepada pemeriksa Inspektorat, warga Jatigedong itu minta rincian dari pengurus BUMDes pengeluaran uang sebesar Rp 588 juta rupiah yang diduga terjadi penyimpangan, tekait bukti yang punya ya pengurus BUMDes dan BPD atau Pendes Jatigedong" beber Jaelani.
"Pokoknya selama pengurus BUMDes Aneka usaha belum bisa membuat LPJ tahun 2020 secara terinci dan gamblang maka kami akan terus mempermasalahkannya. Bahkan kalau terbukti ada dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum pengurus BUMDes, kami mohon Aparat penegak hukum memprosesnya sampai tuntas" pungkas Jaelani.
Bahkan saat terjadi Musdesus tanggal 31 Mei 2021 yang lalu, dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Jombang Eko Prasetyo Kabid Investigasi, Kabid pemberdayaan masyarakat desa DPMD Nurchasanah, Camat Ploso, Kapolsek Ploso, Danramil Ploso, Kepala Desa Jatigedong Siti Junaidah, Kasun, Ketua RT/RW se Desa Jatigedong, Ketua BPD dan anggota, serta tokoh masyarakat Jatigedong.
Musdessus ini berlangsung panas, karena terjadi adu data dan adu argumentasi antara Direktur BUMDes tahun 2020 dengan tokoh masyarakat dan Bendahara BUMDes, karena laporan bulanan sejak bulan Januari - Juli 2020 catatannya tidak sinkron dengan catatan dibuku Bendahara BUMDes Aris Dwiyanto. Ini yang membuat suasana rapat jadi ricuh dan saling adu argumentasi sampai tengah malam waktu itu.
Musdessus tersebut rencananya membahas tentang pengisian Pengawas BUMDes, perubahan AD/ART dan pelaporan LPJ keuangan BUMdes Aneka Usaha 2020, rapat berlangsung panas dan ricuh, karena masing - masing pihak membawa data sendiri - sendiri dan saling mengklaim datanya yang paling benar serta valid. Akhirnya Musdessus pun tidak ada kesepakatan apapun, bisa dianggap Nusdessus gagal total.
(hdk/tim10).