Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Bawa Kabur Motor Temannya, Pria Asal Kampungdalem Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol

SerikatNasional
3 Feb 2022, 05:20 WIB Last Updated 2022-02-02T22:20:24Z


TULUNGAGUNG - Pria berinisial War alias Ndoyo (43) yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan, Kampungdalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung harus merasakan pengapnya udara sel tahanan Polsek Sumbergempo, Polres Tulungagung.


Pasalnya, War diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban yang tak lain adalah temannya sendiri yakni Sdk (50) alamat Desa Bendiljati kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.


Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu, (30/12/2021) yang lalu, pelaku datang ke tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Tanggunggunung.


"Pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban Honda Vario dengan Nopol AG 4804 RCF. Sedangkan pelaku meninggalkan sepeda motornya Honda Astrea Star dengan Nopol AG 3355 RBD," terang Nenny, Selasa, (01/02/2022).


Namun korban curiga, setelah ditunggu hingga sore hari pelaku tidak kunjung datang akhirnya berinisiatif mencari pelaku hingga ke rumah pelaku,dari keterangan  istri pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak pernah pulang," lanjut Kasi Humas.


Merasa dirugikan, korban akhirnya, pada hari Sabtu (29/01/2022), korban melaporkan pelaku ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung. 

Sehari kemudian,  tepatnya Minggu (30/01/2022) pelaku  berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.


"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 sepeda motor milik pelaku dan korban," ungkap Iptu Nenny.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Sumbergempol guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara," pungkasnya. (im)