JOMBANG - Seorang warga Kecamatan Sumobito menginformasikan kepada awak media bahwa ia telah mengurus sertifikat tanah ke BPN Jombang melalui JNR yang notabene pegawai BPN.
Pria berusia 52 tahun ini pada Senin (21/02/2022) berkeluh kesah kepada beberapa awak media di salah satu tempat di Kota Jombang. Ia sudah serahkan yang totalnya Rp 23, 5 juta rupiah, tapi sertifikat tidak kunjung selesai sampai sekarang.
Pria yang identitasnya minta dirahasiakan ini mengaku telah meminta bantuan untuk menguruskan sertifikatnya kepada JNR suami Kepala Desa di kecamatan Kesamben, untuk urus balik nama sertifikat ke para pembeli tanahnya tersebut.
"Tanah saya luasnya kurang lebih 1.440 m². Satu sertifikat awalnya, kemudian karena sudah saya jual kepada tiga orang maka saya berniat untuk pecah sertifikat tersebut menjadi tiga. Selanjutnya saya lantas saya konsultasi, balik nama biayanya berapa? kemudian saya dapat informasi bahwa JNR bisa membantu menguruskan karena pegawai BPN Jombang, " kata narasumber.
"JNR ini suaminya salah satu Kades di wilayah Kecamatan Kesamben Jombang. Pengurusan sertifikat sampai sekarang sudah 16 bulan belum selesai, yaitu dari bulan Nopember tahun 2020. Terus saya ketemu JNR untuk konsultasi berapa biaya balik nama sertifikatnya. Dan JNR menyebut biayanya Rp 3,5 juta per sertifikat, rencananya saya balik nama sebanyak 3 sertifikat," ujarnya.
"Terus langsung saya bayar Rp 4 juta rupiah, tenggang waktu beberapa hari tambah Rp 5 juta rupiah totalnya Rp 9 juta rupiah. Biayanya saya tahan Rp 1,5 juta rupiah untuk saya kasihkan kalau sertifikatnya sudah jadi, maksudnya seperti itu. Karena saya sangat percaya, di samping teman kepala Dusun saya, istrinya juga menjadi kepala desa di kecamatan Kesamben dan kondisinya seperti itu, saya yakin urusan akan lancar," jelas narasumber.
Karena sertifikatnya sampai sekarang tidak juga selesai narasumber pernah minta bantuan kepada seseorang anggota TNI untuk membantu menyelesaikan urusannya dengan JNR, bahkan anggota TNI ini melunasi kekurangan biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 1,5 juta rupiah yang diterima langsung oleh bu Kades istrinya JNR di rumahnya.
Ketika dikonfirmasi anggota TNI ini mengatakan, "Memang JNR itu kurang ajar, hanya hanji janji saja. Bahkan setelah saya lunasi kekurangan biaya ngurus sertifikatnya janji selesai dan diantar ke kantor saya juga bohong, sampai kesal saya mas," kata SGT.
"Bahkan JNR datang ke kantor, saya kira mengantarkan sertifikat ternyata hanya ngomong bahwa masih menentukan titik koordinatnya, lho berarti kan harus ada pengukuran ulang, ini semakin kelihatan bohongnya," ujar SGT.
"Kemudian karena tidak selesai lalu saya minta berkas berkasnya, tapi sampai sekarang belum diserahkan juga oleh JNR, jadinya jengkel saya," jelas SGT kesal.
"Yang lucu lagi JNR minta uang lagi kepada orang yang namanya tercantum di sertifikat sebesar Rp8,5 juta dan Rp 4,5 juta untuk pph kata JNR.
Jadi totalnya uang yang diminta JNR sebesar Rp23,5 juta rupiah. Terakhir kata JNR dimasukkan data yang baru saja dan minta tambahan uang Rp19,5 juta rupiah dan Rp3,5 juta rupiah, untuk pajak jual beli, saya ngomong uang apa lagi kami tidak punya," tegas Narasumber kepada JNR.
"Saya dan pak SGT minta kepada JNR untuk segera mengembalikan berkas dan secepatnya mengembalikan uang sebesar Rp 23,5 juta rupiah, akan saya urus sendiri sertifikatnya," pungkasnya.
Kemudian, tim awak media berusaha menghubungi dan konfirmasi ke JNR melalui Kades istrinya, tapi dikatakan JNR belum pulang kerja dan Bu Kades istri JNR lagi Takziah kepada warganya yang meninggal dunia. (hdk/tim10).