Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Edarkan Pil Dobel L di Cafe, Pria di Kecamatan Kauman Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

SerikatNasional
4 Feb 2022, 14:55 WIB Last Updated 2022-02-04T07:55:32Z


TULUNGAGUNG - Hasil dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba pada Rabu, tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 13.30. Wib di Ndoro Cafe masuk Ds. Mojosari Kecamatan, Kauman, Kabupaten Tulungagung, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung selanjutnya melakukan penangkapan seorang pelaku lainnya yang berinisial AK alias Sute alamat Desa Balerejo, Kecamatan Kauman. 


"Pelaku AK juga diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan narkoba jenis pil dobel L," terang Kasatresnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Jumat (04/02/2022).


Nenny menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Mojosari, yang selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan 

di Ndoro Cafe masuk Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Anggota selanjutnya menangkap dan mengamankan pelaku ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari penangkapan pelaku AK, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 55 (lima puluh lima) butir pil double L, 1 (satu) buah HP merk Relme warna hitam dengan Sim card, 1 (satu) buah bungkus Rokok Andalan, 1 (satu) buah motor Satria F nopol AG 2491 KR," jelas Nenny.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku yang bekerja sebagai karyawan sablon ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.


"Tersangka dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Nenny Sasongko.(im)