TULUNGAGUNG - Bertempat di Loby kantor, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah diterimakan pembayaran uang denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terpidana JH yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2855 K/Pid.Sus/2021 tanggal 28 September 2021, Senin (21/02/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
"Sebelumnya pada Minggu (20/02/2022) pihak keluarga JH telah menghubungi pihak kami, dan dikarenakan JH sudah menjalani hukuman, maka hari ini melalui pihak keluarganya telah menyerahkan dendanya sebagai pengganti sanksi subsidernya," terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo.
Menurut Agung, dengan dibayarkannya denda tersebut, maka terpidana JH tinggal menjalani hukuman pokoknya saja yakni penjara selama 4 tahun.
Selain itu menurut Agung, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan resmi kasasi dari Mahkamah Agung.
"Untuk itu kami masih belum bisa mengeksekusi barang jaminan berupa mobil terpidana yang masih menjadi barang bukti dan sementara ini juga masih berada di gedung barang bukti Kejari Tulungagung," tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya JH menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016 - 2018. Dan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ditemukan jika terpidana JH memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM kurang lebih sekitar Rp 1,3 miliar.(ASM)