SERIKATNASIONAL.ID - Pada tahun 2022 sudah banyak muncul laporan dari masyarakat untuk aplikasi binomo yang pada kali ini sudah diduga menipu banyak masyarakat dikarenakan iklan ataupun promosi dari aplikasi tersebut, salah satu influencer ternama yaitu indra kenz seorang youtuber asal kota Medan yang kerap dijadikan bahan perbincangan yang hangat ditengah masyarakat Indonesia.
Pasalnya Indra kenz atau yang sering dikenal dengan “Crazy Rich Medan” kali ini telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan mempromosikan aplikasi tersebut sebagai aplikasi dengan berbasis Binary Option padahal pihak Kepolisian sudah menetapkan bahwa aplikasi tersebut adalah aplikasi judi Online.
Menurut Farrel selaku mentri luar negri Universitas Bhayangkara, dalam perkara ini pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang – undang No.19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang – undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang – undang No.8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Pengusutan kasus Binomo oleh kepolisian dalam hal ini Bareskrim kami apresiasi. Kami mengharapkan pengusutan sampai tuntas," ujar
Farrel menyebut, bahwa modus yang kerap digunakan para trader yaitu dengan menjadi affiliator dari aplikasi tersebut serta mempromosikan aplikasi binomo di media sosial mereka, bahkan dalam kontennya, Binomo disebut legal.
Maka dengan kejadian tsb Farrel berharap agar pihak Bareskrim Polri dapat segera menindak lanjuti permasalahan Sdr. Indra Kenz atau "Crazy Rich Medan" berikut dengan mekanisme hukum yang tepat dan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan penipuan.
"Kalau memang cukup bukti, jangan berhenti di afiliator atau influencer yang bermain. Kita berharap pihak kepolisian mengusut tuntas, master man di belakang ini harus juga diusut," ungkapnya. (Teofilus)