TULUNGAGUNG - Dalam kurun waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba sebanyak 25 kasus. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba juga berhasil menangkap 35 tersangka, satu diantaranya adalah perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memimpin Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (03/02/2022).
Selain mengamankan 35 tersangka, Kapolres juga memaparkan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan, antara lainnya adalah :
jenis narkotika berupa 104,42 gram Sabu, jenis Okerbaya berupa 37.386 Butir Pil Double L, dan jenis miras (minuman keras) yakni sebanyak 152 Botol miras dari berbagai merk. Selain itu ikut pula diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 4.700.000,- , 18 Buah Pipet kaca, 2 Buah Timbangan elektrik, dan 32 buah Handphone, 7 buah alat hisap (bong), serta 7 unit sepeda motor.
“Dari semua tersangka ini ada 5 tersangka yang merupakan residivis narkoba, masing – masing yakni, ES, ENC, AEF, CI, dan TC,” terang AKBP Handono.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kesemua tersangka diamankan dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung diantaranya di wilayah Kedungwaru 9 TKP, Gondang 3 TKP, Ngunut 2 TKP, Sumbergempol 2 TKP, Campurdarat, 2 TKP dan , Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo, Besuki, masing – masing 1 TKP.
“Dari kesemuanya ada kasus yang menonjol yakni dari tersangka yang merupakan pasangan suami istri yang mana mereka ditangkap saat berusaha menyelundupkan Sabu ke dalam Lapas II B Tulungagung,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menegaskan pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah kabupaten Tulungagung.
“Saya tegaskan, kami melalui Satresnarkoba tidak akan berhenti sampai disini dalam memerangi peredaran narkoba agar kabupaten Tulungagung bisa besrsih dari pengaruh bahaya Narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan para tersangka, bakal menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1), 114 ayat (2), 112 ayat (1), 112 ayat (2), pasal 197 Sub pasal 196 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 242 jo 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ikut hadir dalam Press Release tersebut, Waka Polres Tulungagung Kompol Christopher Adhikara Lebang, Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto, Kasi Propam AKP M.Samsun, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko dan sejumlah awak media dari media online, cetak, dan televisi Biro Tulungagung.(im)