TULUNGAGUNG - Seorang buruh pabrik asal Dusun Krandekan, Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung berinisial AS umur 31 tahun kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, AS diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L.
“Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di wilayah Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol pada Kamis (24/02/2022) kemarin sekira pukul 08.30 WIB,” terang Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (25/02/2022).
Menurut Nenny, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi adanya transaksi peredaran gelap narkoba jenis pil dobel L di Desa Jabalsari, kemudian oleh petugas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada pelaku.
“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan Barang Bukti pil dobel L yang disimpan pelaku didalam bekas bungkus rokok,” jelas Nenny.
“Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny Sasongko.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(A SM)