Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Sikapi Kasus Investasi Ilegal Binomo, BEM Nusantara Mengharapkan Perlu Ada Tindakan Tegas Untuk Indra Kenz

SerikatNasional
21 Feb 2022, 22:30 WIB Last Updated 2022-02-24T00:31:38Z


SERIKATNASIONAL.ID - Semenjak (OJK) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Aplikasi Binomo Ilegal belakangan ini muncul laporan terkait dugaan kasus penipuan aplikasi trending Binomo yang menyeret public figure Indra Kenz, 



Ia di duga sebagai influencer dari Aplikasi Binomo. Yang masih dalam tahap penyidikan di mabes polri 



Marzuki Toekan selaku Koordinator Pulau Jawa BEM Nusantara mengatakan, Reserse kriminal (Bareskrim) Polri menyebut bahwa influencer Indra Kusuma alias Indra Kenz mempromosikan trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo sebagai aplikasi yang legal. Sala satu upaya menjadi modus yang di duga memikat para korban yang mengalami kerugian secara langsung.



Katanya, berdasarkan informasi yang di himpun  dalam pemeriksaan delapan korban yang di lakukan oleh penyidik total kerugian dari delapan korban mencapai kisaran Rp 1,3 miliar.



Marzuki Toekan menambahkan para korban tidak akan tergiur dan ikut investasi jika tidak ada influencer sebagai afiliator yang melakukan promosi dan mengajak orang sehingga mau bergabung di trading binomo dan melakuan investasi. 



"Ini salah satu modus penipuan yang sangat luar biasa kita baru mendengar delapan korban yang sudah melaporkan kerugian dari aplikasi binomo bagimana dengan ribuan orang lainnya yang telah melakukan trading  investasi di aplikasi yang sama, suda pasti  banyak korban yang mengalami kerugian yang sangat banyak," ucap Koordinator Pulau Jawa BEM Nusantara



Pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas Indra Kenz sebagai influencer yang terlibat dalam promosi aplikasi Binomo secepat mungkin berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 



"Kami  sangat mendukung pemerintah untuk melakukan pemblokiran ke semua aplikasi yang sama seperti binomo yang selama ini melakukan trading tidak memilik izin berdasarkan pantauan OJK sebagai Lembaga otoritas jasa keuangan," ungkap Marzuki. (Frq/tfls/red)