TULUNGAGUNG - Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan AK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Hari ini pukul 11.00 WIB s/d 11.20 WIB bertempat di Loby Kantor, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan Pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tahun 2018.
“Benar, hari ini kita dari pihak Kejari Tulungagung, turut menyaksikan tersangka AK selaku Direktur dari PT. KYA Graha melalui bank mandiri cabang Diponegoro telah menyerahkan kelebihan bayar sebesar Rp. 327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima koma delapan tujuh rupiah) kepada Pihak Mandiri Cabang Tulungagung selaku Bank yang menerima titipan dan disetorkan ke Rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung, sehingga untuk kelebihan bayar paket pekerjaan ruas jalan Boyolangu – Campurdarat sebesar Rp. 327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima koma delapan tujuh rupiah) telah dikembalikan semua,” terang Kajari Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (18/02/2022).
Selanjutnya menurut Agung berkas perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk disidangkan.
“Mudah – mudahan minggu depan ini berkas perkaranya sudah lengkap (P-21) dan segera kita limpahkan untuk disidangkan,” tambahnya.
Selain itu Agung menjelaskan, nilai kerugian sebesar Rp. 2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua rupiah enam puluh lima sen) telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.003.895.888,31 (dua milyar tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen).
“Sedangkan sisa kerugian Negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 433.538.314,34 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tiga puluh empat sen),” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi empat proyek pelebaran jalan yakni, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Tersangka AK adalah Direktur PT Kia Graha yang tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Kauman.
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan, Rabu (09/02/2022) dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan 30 pertanyaan yang disampaikan pada AK. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AK tidak ditahan karena dianggap kooperatif saat diperiksa.
Adapun dua alat bukti yang didapatkan penyidik menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan perbuatan AK telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya. Pidana yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.(im)