MAKASSAR - Sejumlah mahasiswa dari Manggarai Barat, Provinsi NTT, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai Barat Makassar (AMMAB -MAKASSAR) sukses melakukan seminar nasional yang berlangsung di gedung KNPI Kota Makassar pada Minggu 06 Maret 2022.
Seminar Nasional kali ini bertajuk "Strategi Dan Keterlibatan Elemen Masyarakat Dalam Mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), dan sub tema yang di di bahas adalah "Manajemen Dan Pengawasan Pasar".
Sebagai pembicara, AMMAB - MAKASSAR mengundang 3 narasumber yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Dari ketiga narasumber, salah satunya anggota legislatif kota Makassar, Ir.H.Muchlis A. Misbah, kemudain Abdul Hamid, S. Sos, selaku Kepala Bagian Perizinan Dinas Perdagangan Kota Makassar, dan Babra Kamal, M. Si, Pengamat Politik Ekonomi.
Tidak hanya pembicara, tampak hadir berbagai kelompok organ pemuda dan mahasiswa Kota Makassar sebagai audiens.
Ketua AMMAB - MAKASSAR Antonius Yulian Hardi dalam sambutannya menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari proses tahapan Rencana Pengusulan Peraturan Daerah terkait manajemen pengawasan pasar yang dilakukan oleh AMMAB - MAKASSAR itu sendiri.
"Ini adalah bentuk studi banding kecil yang dilakukan oleh AMMAB - MAKASSAR, prihal tersebut guna mengetahui informasi hukum dan regulasi terkait pengawasan pasar," kata Ian Hardi yang sering di sapa oleh kawan-kawannya.
Semantara itu, mewakili legislatif kota Makassar Ir. H. Muclis A. Misbah apresiasi terhadap apa yang telah direncanakan oleh adik-adik mahasiswa dari Manggarai Barat di Makassar. Menurutnya, AMMAB - MAKASSAR sudah punya loncatan berpikir yang sangat tepat sebagai pemuda dalam mempedulikan kehidupan sosial ekonomi yang ada di kabupaten Manggarai Barat.
"Legalitas elemen masyarakat dalam mengusulkan Raperda itu sudah jelas diatur dalam UU. Karena legislatif sebagai representatif dari rakyat itu mempunyai fungsi legislasi," terangnya.
Narasumber lain, Abdul Hamid, S. Sos sebagai perwakilan dari Dinas Perdagangan Kota Makassar menjelaskan bahwa, dalam menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi, maka pemerintah melalui berbagai dinas itu mempunyai fungsi pengawasan juga. Dalam hal ini terkait perizinan, pengendalian distribusi, pengendalian dan penentuan harga, serta memperhatikan beberapa dampak dari pada aktivitas usaha.
Lanjutnya, sebagai pelaksana regulasi itu tentunya sangat berharap bahwa regulasi itu sebenarnya harus berpihak pada kondisi sosial ekonomi, supaya kami tidak kewalahan dalam mengeksekusi.
Pengamat Politik Ekonomi, Babra Kamal M. Si menerangkan bahwa, pasar dalam artian luas itu harus, dan sangat penting dari segala sektor ada keterlibatn penuh dari beberapa stake holder pemerintahan. Bahkan ada beberapa hal yang miris dan marak terjadi dilingkungan sosial yaitu praktik monopoli pasar, terlalu bebasnya aktivitas cukong, perizinan usaha yang tidak jelas, banyaknya praktik distribusi yang ilegal di pintu keluar-masuk perdagangan.
Kata dia, Labuan Bajo sebagai salah satu pintu distribusi dan perdagangan nasional itu harus mempunyai pengawasan yang ketat melalui regulasi terkait berbagai macam aktivitas ekonomi, baik yang berupa pasar dagang komoditas lokal, maupun distribusi masuk barang dan jasa dari luar daerah guna membantu pemerintah dalam menjaring PAD.
Diakhir diskusi pada clos statetment, Odang Sanjaya sebagai moderator mengatakan bahwa, informasi-informasi yang telah disampaikan oleh narasumber sangat bermanfaat bagi teman-teman AMMAB - MAKASSAR dalam melanjutkan niatnya.
"Kami sangat membutuhkan informasi hukum pembanding dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah dengan fokus Manajemen Pengawasan Pasar. Harapanya semoga dalam langkah melanjutkan langkah mengusulkan RAPERDA ini tetap mendapat arahan dan bimbingan dari berbagai pihak yang berkompeten dalam bidangnya," tutup Odang. (Robert Dacing)