Bogor - BEM-KM UNIDA BOGOR bersama dengan perwakilan mahasswa di setiap Fakultas menggelar aksi di halaman Gedung Rektorat. Aksi ini adalah respon terhadap permasalahan biaya SPP yang dibayarkan mahasiswa di tengah Pandemi belum menemukan titik terang.
"Berdasarkan himbauan lewat Surat Keputusan Rektor Universitas Djuanda Bogor Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penetapan Kalender Akademik Tahun 2021/2022 Universitas Djuanda Bogor bahwa waktu pendaftaran ulang dan pengisian KRS dapat dilakukan pada tanggal 7 - 12 Maret 2022 serta batas akhir perubahan KRS (KPRS) sampai tanggal 5 Maret 2022," jelas BEM KM UNIDA BOGOR dalam rilis yang diterima media, Minggu (06/03).
Berkenaan dengan hal tersebut, BEM-KM UNIDA bersama beberapa perwakilan mahasiswa di Fakultas telah menempuh serangkaian upaya termasuk melakukan audiensi dengan pihak kampus, akan tetapi belum ada itikad baik dari pemangku kebijakan di Universitas dengan cara melihat kondisi ekonomi mahasiswa saat ini.
"Kebijakan Relaksasi yang seringkali didengungkan oleh pihak kampus nyatanya tidak bisa menjawab peliknya persoalan keuangan mahasiswa dan janji Rektor pun hanya sebatas omongan kosong jika tidak ada langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini," tegas BEM-KM UNIDA.
Oleh karenanya, melihat kondisi objektif di lapangan Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor menuntut pihak Kampus Untuk:
1. Mengaktifkan KRS mahasiswa yang sudah di data agar bisa secepatnya mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).
2. Menerapkan Kebijakan Biaya SPP sesuai dengan kondisi Ekonomi mahasiswa di Tengah Pandemi.
3. Melakukan pemotongan biaya SPP 50% bagi mahasiswa tingkat akhir yang sudah tidak mengikuti perkuliahan.(fr)